Pekalongan Kota, Wartadesa. – 90 Napi di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA dan 23 napi Lapas Kelas IIA Pekalongan Kota Pekalongan menerima asimilasi (pengurangan masa hukuman dan bebas lebih cepat secara bertahap) terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Korona.
“Jadi ada 90 warga binaan pemasyarakatan menerima asimilasi. Untuk hari Kamis, berjumlah 39 orang yang sudah kami asimilasikan kembali ke rumah, satu diantaranya warga binaan perempuan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Korona di penjara. Proses asimilasi kemarin kami serahterimakan kepada Bapas selaku Pengawas dalam pelaksanaan program tersebut,” kata Kepala Rutan Kota Pekalongan Anggit, Jum’at (03/04).
Anggit menambahkan bahwa warga binaan yang berhak menerima asimilasi sedikitnya telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukuman. “Yang dirumahkan ini tentu harus berkelakuan baik, dari keluarga juga harus bisa menjamin di tengah situasi pandemi virus corona ini, WBP tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan. Untuk pencegahan virus Korona di Rutan Pekalongan ini juga kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, rutin penyemprotan disinfektan dibantu dengan instansi terkait lain, membatasi kunjungan tatap muka dan menggantinya menggunakan layanan video call bagi WBP dan keluarganya, menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), dan sebagainya,” lanjutnya.
Kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi, Anggit berpesan agar mereka menjaga kesehatan, menjaga keluraga dan warga sekitar serta menjaga nama baik mereka di lingkungannya masing-masing.
Sementara itu, Kalapas Kelas II A Pekalongan, Agus Heryanto mengatakan bahwa sebanyak 113 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 23 napi Lapas Kelas IIA Pekalongan dan 90 napi Rutan Kelas IIA Pekalongan mulai Kamis (02/04) dibebaskan melalui program asimilasi.
Pembebasan melalui asimilasi ini didasarkan adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Agus menambahkan bahwa program asimilasi dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Kamis (02/04) dan tanggal 7 April 2020. (Eva Abdullah)










