WARTA DESA, KABUPATEN PEKALONGAN – Kasus dugaan penipuan arisan motor PCX yang menyeret empat tersangka di Kabupaten Pekalongan masih belum menunjukkan kejelasan hukum meski sudah berjalan hampir tiga tahun. Hingga kini, kasus tersebut belum juga disidangkan. Padahal, Polres Pekalongan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan diketahui beberapa kali mengembalikan berkas perkara ke pihak Polres dengan alasan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil. Hal ini memicu sorotan dari publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pekalongan Raya.
Pada Jumat (1/8/2025), LSM Trinusa menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk meminta penjelasan terkait belum disidangkannya kasus ini. Ketua LSM Trinusa, Teguh Hadi Santoso, menyampaikan keheranannya atas lambannya proses hukum yang berjalan.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Padahal penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi sampai hari ini belum juga sampai ke meja hijau. Kenapa berkas perkara ini justru displit dan dikembalikan lagi ke Polres?” ujar Teguh.
Pihak kejaksaan, melalui Kasi Intel Triyo Jatmiko, SH., MH, dalam audiensi menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Salah satu alasan pengembalian adalah karena berkas perkara di-split untuk memisahkan peran masing-masing tersangka.
Hal ini diamini oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, yang menyatakan bahwa penyeplitan berkas dilakukan atas permintaan kejaksaan.
“Awalnya, penyidik tidak melakukan penyeplitan. Tapi karena ada petunjuk dari jaksa, maka kami split agar peran masing-masing tersangka bisa diperjelas. Dalam kasus ini ada 57 saksi yang perlu dikonfrontir,” terang Danang.
Menurut Danang, penyeplitan berkas dilakukan untuk memperkuat posisi saksi dalam melihat peran tersangka secara terpisah. Ia mencontohkan hal ini biasa dilakukan seperti pada kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku lebih dari satu orang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Adv. H. Bayu Agung Pribadi, SKM., SH., MH, menilai kasus ini seharusnya bisa diproses lebih cepat karena tergolong perkara umum.
“Ini kan cuma perkara penipuan dan penggelapan, ancamannya 4 tahun. Kenapa terkesan rumit? Jangan-jangan ada oknum yang menjadi tersangka, atau karena banyaknya korban, sehingga kasus ini seperti jalan di tempat,” ujar Bayu kepada media, Sabtu (2/8/2025).
Bayu juga mempertanyakan motif penyeplitan berkas tersebut.
“Apakah ini upaya memperkuat saksi atau justru menjadi hambatan proses hukum? Kalau dari awal sudah ditetapkan tersangka, seharusnya alat bukti juga sudah ada. Kenapa tidak langsung disidangkan?” tegasnya.
Ia meminta media untuk ikut serta menggali jawaban dari pihak kejaksaan dan kepolisian soal alasan sebenarnya di balik penyeplitan berkas perkara tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sendiri melalui pesan WhatsApp kepada media menyebut bahwa proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian masih dalam tahap melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Perkara masih berada di penyidik (kepolisian), dalam proses pemenuhan petunjuk-petunjuk dari penuntut umum,” jelas Triyo Jatmiko.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak kejaksaan terkait alasan teknis penyeplitan berkas perkara, meski telah dilakukan audiensi resmi bersama LSM Trinusa Pekalongan Raya. (Rohadi)










