Kajen, Wartadesa. – Blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pekalongan saat ini kosong. Padahal warga Kota Santri yang sudah melakukan perekaman data E-KTP baru mencapai 86 persen. Untuk mengatasi masalah tersebut Dinas Dukcapil sementara menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang, Selasa (14/3).
Bambang menambahkan, sejak tahun 2012 pencetakan E-KTP dilakukan di pusat, sehingga pencetakannya lancar. Namun setelah tahun 2015 dan setelahnya pencetakannya diserahkan ke daerah. “Daerah dikirimi blanko sesuai dengan kuota, namun diambil secara bertahap. Cetak habis kemudian minta lagi, begitu seterusnya,” paparnya.
Sejak 2016 terjadi kelangkaan blanko, lanjut Bambang, “setelah kita konfirmasi ke pusat ternyata katanya akan dilakukan E-Katalog di pusat. Dari informasi yang kita terima kemarin sudah ada pemenang lelang E-KTP sehingga masyarakat tidak perlu risau, karena kemungkinan bulan depan blangkonya sudah didrop ke daerah. Walaupun mungkin jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan nasional, tapi paling tidak bisa memenuhi kebutuhan yang sudah sangat mendesak.” seperti dikutip dari kfm Pekalongan.
Menghadapi Pemilu Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2018 mendatang, yang mensyaratkan untuk ikut Pemilu Gubernur (Pilgub) salah satunya harus sudah memiliki E-KTP. Namun menggunakan surat keterangan juga boleh. “Targetnya masyarakat yang belum mempunyai E-KTP sebelum Pilgub sudah selesai terekam semua. Itu cita cita Dukcapil dan KPU. Bahkan nanti kita akan jemput bolah terutama yang jauh dipegunungan.” Papar Bambang.
“Surat keterangan itu kualitasnya sama secara hukum dengan E-KTP. Jadi instansi manapun tidak boleh menolak surat keterangan tersebut.” Pungkas Bambang. (kfmpekalongan)