Pemalang, Wartadesa. – 27 orang terjaring Operasi Yustitusi yang digelar oleh Satpol PP, Disdukcapil Pemalang dan Polsek serta Kasitrantib Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jum’at (06/07), karena tidak membawa KTP.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Kabupaten Pemalang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga puul 09.30 WIB, berhasil menjaring 27 orang dengan rincian, tidak bawa KTP 16 orang, dan KTP belum jadi 11 orang.
Ery Wibowo, Kasi Penindakan Perda Kabupaten Pemalang mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi kali ini hanya berupa sosialisasi dan berupa teguran saja namun untuk kedepannya apabila warga masyarakat yang terkena Operasi Yustisi bila tidak membawa KTP sesuai dengan Perda No 1 tahun 2014 pasal 55 akan dikenakan sangsi/denda Rp.50.000, namun semua itu yang memutuskan adalah hakim.
“Operasi yustisi kependudukan ini merupakan kegiatan rutin Disdukcapil dan Satpol PP Kabupaten Pemalang dalam rangka upaya taat perda dan peraturan Bupati Pemalang terkait tertib administrasi dan ini pertama kalinya dilakukan di Kecamatan Comal”.Tambah Ery
Kapolsek Comal AKP Tarhim. mengharapakan kepada masyarakat apabila akan keluar rumah maupun bepergian jauh untuk selalu membawa identitas diri / KTP dan juga kelengkapan lainnya. (Eva Abdullah)