Pekalongan Kota, Wartadesa. – Entah harus sedih atau bahagia mendengar KTP elektronik, baru jadi setelah 22 bulan perekaman. Sebagai dokomen pribadi KTP merupakan barang vital yang harus dimiliki oleh setiap warga negara sebagai identitas diri.
Baca: Hadewh … alat rekam e-KTP di lima kecamatan rusak
Disdukcapil Kab. Pekalongan hanya bisa cetak e-ktp, pengajuan sebelum Oktober 2016
Jum’at (18/8) lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinduk Capil Kota Pekalongan menyerahkan seribu KTP Elektronik bagi warga yang telah melakukan perekaman data elekrtonik untuk pemohon antrian bulan November 2016 hingga Juni 2017.
Penyerahan KTP elektronik tersebut dilakukan dalam acara resepsi HUT RI Ke-72 di PIBB Jetayu, bersamaan dengan penyerahan akta kelahiran bagi anak yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2017.
Baca juga: Baru 86 persen warga Pekalongan miliki E-KTP, blanko di Dukcapil kosong
KTP nya bener, eh fotonya pake orang lain
Kepala Dinduk capil Kota Pekalongan, Kustiati mengatakan seribu e-KTP tersebut merupakan antrian permohonan dari Bulan November 2016 hingga Juni 2017. Setelah diterbitkan maka pihak kecamatan yang akan mendistribusikan E KTP tersebut ke masing-masing warga.
Menurut Kustiati, hingga saat ini, blanko e-KTP sangat terbatas, hanya tersedia dua ribuan blanko. Namun pihaknya akan terus menerbitkan E KTP bagi masyarakat yang sudah print ready record atau datanya sudah siap untuk dicetak. (WD)
Terkait: Layanan Disdukcapil Pekalongan tak ramah
Layanan Disdukcapil dikeluhkan warga, datang dari pukul 5.30 hingga 15.00 wib belum dilayani