close
Layanan Publik

Tertinggi, warga Kecamatan Kesesi belum lakukan perekaman e-KTP

perekaman ektp1

Kesesi, Wartadesa. – Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti tingginya warga di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang belum melakukan perekaman data e-KTP.  Kecamatan ini menduduki posisi tertinggi dibandingkan 18 kecamatan lainnya.

Sedikitnya 6.280 warga Kecamatan Kesesi belum melakukan perekaman e-KTP. Dalam kesempatan itu, Masbuin mempertanyakan permasalahan yang dihadapi oleh petugas adanya keterlambatan perekaman e-KTP.

“Kedatangan kami ingin mengetahui secara pasti permasalah yang dihadapi, kenapa wilayah Kesesi paling banyak warga yang belum melakukan perekaman EKTP. Dengan begitu, permasalahan bisa diselesaikan tepat waktu,” terangnya, Rabu (07/03).

Plt Camat Kesesi, Usi Pusiana mengakui bahwa Kesesi merupakan jumlah terbanyak warga yang belum melakukan perekaman EKTP. ”Untuk memenuhi target perekaman kini petugas sudah menjadualkan jemput bola dengan mendatangkan alat dan petugas ke desa- desayang dimulai hari ini (7/3)di Desa Podosari,” terangnya.

Sekdin Dukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang suptiyadi menyatakan bahwa warga yang belum merekam KTP Elektronik berjumlah 6.280. Itu terdiri dari dua komponen yaitu orang yang mantap dan yakin belum merekam 3.117. Kemudian yang ragu- ragu sejumlah 3.163, maka kalau boleh ditafsirkan ini berarti data jumlah 6.280 nanti setelah dicek akan turun dan tidak akan tambah.

“Jadi jumlah 6.280 ini tidak akan tambah karena sudah limitatif terakhir, orang yang mantap namun belum terekam. Kemudian yang ragu-ragu ini pada saat ditanya (anaknya diperantauan) ke rumahnya anggota keluarga tidak mengetahui sudah tidaknya melakukan perekaman,” terangnya.

Kemudian, lanjut Usi, dari hasil rapat dengan KPU dengan asisten I, Staf Ahli, intinya bagaimana menyelesaikan sisanya itu. Untuk itu ada dua cara Capil sudah melakukan jemput bola sejak 2 Oktober 2017. Jadi Dirjen belum perintah, namun sudah dilaksanakan.

Menurut Usi, Kekuatan alat perekaman e-KTP, dalam sehari itu paling banyak 100, sehingga petugas entri data kelelahan. Karena hanya 100, disini hanya ada satu alat diselesaikan beberapa hari ini waktunya tidak cukup, kalau kurangnya 6000 berarti butuh waktu 60 hari, sedangkan oleh KPU diberi waktu sampai 6 april 2018. Jadi setidaknya alatnya harus dua alat perekam.

“Kami sudah sepakat dengan petugas didaerah atas yang kurangnya tinggal ratusan maka saya minta untuk turun ikut membantu perekaman,” imbuhnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Baru 86 persen warga Pekalongan miliki E-KTP, blanko di Dukcapil kosong

Kajen, Wartadesa. - Blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pekalongan saat ini kosong. Padahal warga Kota Read more

Layanan Disdukcapil dikeluhkan warga, datang dari pukul 5.30 hingga 15.00 wib belum dilayani

Kajen, Wartadesa. - Layanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan dikeluhkan warga. Pasalnya Read more

Layanan Disdukcapil Pekalongan tak ramah

Kajen, Wartadesa. - Layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan dianggap warga semwrawut dan petugasnya tidak ramah. Read more

Disdukcapil Kab. Pekalongan hanya bisa cetak e-ktp, pengajuan sebelum Oktober 2016

Kajen, Wartadesa. - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan kuwalahan mencetak blanko e-KTP sejak terjadi keterlambatan pengiriman blangko Read more

Tags : E-KTP