close
Hukum & Kriminal

Bawa 67 gram ganja, dua warga Pekalongan ditangkap

bawa ganja

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Dua warga Kota Santri dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota lantaran membawa ganja kering seberat 67,36 gram. Tersangka berinisial W (30), merupakan warga Duwet Blok I RT.001 RW.001 kecamatan Bojong dan A (25), warga Dukuh Gumelar desa Karangdadap Rt.001 Rw.002 Kecamatan karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng, AKBP Fery Sandy Sitepu,   yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Rohmat Ashari mengatakan,  saat ditangkap, petugas menemukan puluhan gram ganja kering.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering seberat 67,36 gram, 1 bungkus kertas papir, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” kata Ferry Sandi Sitepu, Rabu (11/09).

Menurut Ferry, penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian petugas terlebih dahulu terhadap pelaku dan merupakan pengembangan dari kasus lainnya “Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di  Jalan Gajah Mada kelurahan Kramatsari Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. “Petugas melakukan pengembangan atas kasus yang lain, serta melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap “W” dan “A”, saat berada di jalan Gajah mada anggota melakukan penangkapan” jelas Kapolres.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkas Ferry. (Humas Polresta Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bawa ganjaganja