Pemalang, Wartadesa. – MJ (47), warga Desa Kauman Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang diciduk Satreskrim Polres Pemalang lantaran kedapatan membawa dua paket ganja yang dibungksus koran. Ahad (05/08).
Pria yang menjadi target operasi kasus peredaran narkoba di Pemalang tersebut juga membawa empat bungkus ganja siap edar. Total berhasil diamankan petugas ganja seberat 32 gram.
Petugas yang menggeledah rumah tersangka juga mendapati satu paket sabu seberat 0,32 gram.
Menurut petugas, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus FA, warga Mulyoharjo Pemalang yang sebelumnya pada Sabtu (04/08) diamankan di rumahnya.
Dari tangan FA petugas mengamankan delapan paket ganja kering siap konsumsi dan kertas papir yang digunakan untuk mengkonsumsi ganja.
Kasat Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), dan pasal 114 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. “ Jelas Kasat Resnarkoba. (Eva Abdullah)