Pematangsiantar, Wartadesa. – Muhammad Yacob Situmorang alias Yakub (36) warga jalan Nagur Gang Erlangga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara berhasil di ciduk oleh Sat Narkoba Polresta Pematang Siantar, Ahad (19/5) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Eduar kepada media mengatakan, berawal dari masuknya info ke petugas piket pada pukul 22.00 Wib yang mengatakan bahwa pada sebuah rumah di jalan Nagur Gang Erlangga ada seorang pria penjual Narkoba.
Informasi berharga itu langsung disikapi, personil Sat Narkoba terjun ke lokasi untuk mengintai dan menyelidiki. Di sana tim ada menemukan seorang pria sebagai yang dicurigai sesuai informasi sedang berada di depan rumah.
Petugas segera meringkusb pria yang mengaku sebagai Muhammad Yacob Situmorang alias Yakub lalu menggeledah rumah tersebut.
Saat penggeledahan, di duga tersangka Yakub melarikan diri ke lantai 2 namun berhasil di tangkap di kamar, yang kemudian pada lantai kamar tersebut petugas menemukan satu plastik klip berisi di duga narkotika jenis ganja. Katanya
Setelah di cecar dengan interogasi, di duga tersangka Yakub mengakui plastik klip berisi di duga ganja adalah miliknya.
Diakhir penjelasannya, Kasat Narkoba Eduar SH mengatakan, tersangka bersama barang bukti di duga ganja berat bruto 3.95 gram berikut satu unit Handphone merk Samsung telah diboyong ke kantor Sat Narkoba Polresta Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan. (wd-bay) *