Pekalongan Kota, Wartadesa, – Polresta Pekalongan mengamankan KAG (34), warga Pabean Kelurahan Padukuhan Kraton, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan karena menyimpan ganja kering 10 kilogram. Selain itu polisi juga mengamankan rekan KAG, yakni TKT, warga Pemalang, karena kedapatn membawa sabu seberat 54 gram.
KAG yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk tersebut dibekuk di rumahnya. Saat dibekuk, KAG menyimpan lima paket ganja kering siap edar, masing-masing paket seberat satu kilogram.
Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Ferry Sandi Sitepu, kedua pelaku merupakan residivis “Keduanya merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya, Sabtu (28/10/2017).
Kapolres Pekalongan Kota menambahkan bahwa KAG sebelumnya sudah diintai, namun saat digeledah, ada tersangka lain yang merupakan teman tersangka. “Saat ditangkap di rumah KAG ada TKT. Kemudian TKT digeladah ternyata membawa sabu juga,” ujar Ferry.
Saat diinterogasi, KAG mengaku bahwa ganja seberat 10 kilogram tersebut bukan miliknya, melainkan titipan teman yang dikenal melalui telepon. “Saya mengenalnya melalui telepon, tidak pernah ketemuan. Dia menitipkan ganja ini baru tiga hari yang lalu,” kata KAG seperti dituturkan oleh Kapolres Pekalongan Kota.
KAG mengaku bahwa transaksi barang haram tersebut dilakukan melalui telepon. “Transaksi lewat telpon. Uang ditransfer, lalu narkoba dikirim ke alamat yang sudah ditentukan. Saat ini masih kita dalami siapa pemilik ganja tersebut,” kata Ferry. (WD, Foto: Detik)










