close
Politik

Bawaslu Batang rekomendasikan 6 TPS lakukan penghitungan ulang

hitung suara ulang batang
Penghitungan suara ulang salah satu TPS di Batang, Foto: Bawaslu Jateng

Batang, Wartadesa. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang merekomendasikan penghitungan suara ulang Pemilu 2019 di enam TPS Kabupaten Batang. Mahbrur, Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Batang mengungkapkan bahwa pihaknya, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) memberikan rekomendasi kepada PPK untuk melakukan penghitungan Suara ulang Pemilu 2019 di 6 TPS. Selasa (23/04).

Menurut Mahbrur, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 pasal 22 Ayat 1 bahwa Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kepada PPK, apabila terdapat sesuatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahbrur  mengungkapkan bahwa rekomendasi diberikan saat pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 tingkat kecamatan. Menurutnya, pada saat pembacaan formulir C.1 hologram oleh PPK ditemukan adanya ketidaksesuaian data antara formulir C.1 hologram dengan salinan C.1 yang diberikan kepada Pengawas Pemilu.

Ketidak sesuaian data tersebut antara lain salah input data penulisan di salinan Formulir C1, tidak singkronnya antara pengguna hak pilih dengan perolehan suara sah ataupun tidak sah. Ujar Mahbrur.

Mahbrur menyebut contoh penghitungan suara ulang di TPS 5 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, dalam sertifikat formulir C.1 hologram terdapat selisih antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan pengguna hak pilih.

Atas temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Pecalungan merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Pecalungan untuk membuka C.1 Plano guna dicocokkan dengan sertifikat Formulir C.1 hologram. Dari hasil pencocokan antara C.1 Plano dengan yang tertulis di Sertifikat Form C1 ternyata sama. Saat penghitungan suara ulang ditemukan adanya surat suara yang menumpuk atau ada lipatan ganda dengan surat suara yang lain.

Proses penghitungan suara ulang merupakan kejadian khusus yang dituangkan dalam catatan khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan (form model DA2-KPU).

Mahbrur menambahkan, hingga hari ketiga rekapitulasi tingkat kecamatan, tanggal 22 April 2019 ada tujuh TPS yang melakukan penghitungan suara ulang, yakni  pada dua  TPS di Kecamatan Pecalungan,  satu   TPS di Kecamatan Bawang,  dua  TPS di Kecamatan Blado,  satu TPS di Kecamatan Gringsing dan   satu  TPS di Kecamatan Subah.

Selain penghitungan suara ulang, permasalahan yang terjadi adalah salah input data. Namun menurut Mahbrur, rata-rata dapat selesai dengan membuka C.1 Plano. (WD)

Terkait
Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tegalsuruh targetkan miliki mobil siaga

Pemdes Tegalsuruh Sragi akan mewujudkan mobil siaga bagi warga sesanya, demikian disampaikan Tarochi (18/10). Foto: Eva Read more

Kapt. Inf. Suhardi: Jangan mau diprovokasi hal yang dapat memecah belah NKRI

Wonopringgo, Wartadesa. - Presiden Jokowi berharap agar rakyat Indonesia bersatu-padu dan waspada terhadap dissenting opinion (pendapat yang berbeda-red.)  yang mengancam Read more

Rumah Keluarga Indonesia diluncurkan

Kajen, Wartadesa. - Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kabupaten Pekalongan menyelenggaran acara peluncuran Rumah Keluarga Indonesia (RKI). “Keluarga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : hitung ulang TPS Batangpenghitungan suara ulangpilpres 2019