close
Politik

Tiga TPS di Pemalang gelar Pemungutan Suara Ulang

ilustrasi pemilu
Ilustrasi. Foto: IDN Times

Pemalang, Wartadesa. – Tiga TPS di Pemalang diminta untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bawaslu Kabupaten Pemalang meminta TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo, KecamatanPemalang dan TPS 14 Desa Taman dan TPS 11 Desa Jrakah, Kecamatan Taman untuk menggelar PSU.

Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Panwascam telah menerima laporan ada TPS yang berpotensi untuk melaksanakan PSU. Menurutnya pelaksanaan PSU lantaran adanya laporan dan rekomendasi dari Panwascam kepada PPK dan tembusan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU.

Hery mengatakan, pelanggaran yang terjadi di TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo yakni kotak suara sudah terbuka sebelum dilaksanakannya rapat KPPS. Namun kapan PSU akan dilangsungkan, masih menurut Hery, tergantung KPU.

Sementara di TPS 14 Desa Taman dan TPS 11 Desa Jrakah, Kecamatan Taman, diduga ada pemilih dari daerah lain yang masuk TPS tersebut. Pemilih tersebut menggunakan e-KTP untuk mencoblos namun tidak ada formulir A5. Sehingga PSU dilakukan hanya untuk pemilihan presiden saja. Lanjut Hery.

Sesuai dengan  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah ditentukan bahwa PSU harus dilaksanakan apabila terjadi bencana alam atau terjadi kerusuhan, membuka kotak suara tidak sesuai tata cara yang telah ditetapkan, KPPS meminta pemilih untuk memberikan tanda khusus pada kartu suara. Selain itu, pemilih yang tidak terdaftar pada DPT , tapi memberikan suaranya saat pencoblosan.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin hingga kemarin, Jum’at (19/04), mengaku belum tahu persis permasalahan pada ketiga TPS tersebut. Ia masih menunggu informasi kejelasan dan rekomendasi dari Bawaslu.

Menurut Mustaghfirin, pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu, hal tersebut membuat pihaknya belum bisa bertindak lebih lanjut. Menurut Mustaghfirin, jika akan dilangsungkan PSU, logistik dan segala sesuatu untuk pemungutan suara ulang harus siap. Sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan PSU maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan. (WD)

Terkait
Kapt. Inf. Suhardi: Jangan mau diprovokasi hal yang dapat memecah belah NKRI

Wonopringgo, Wartadesa. - Presiden Jokowi berharap agar rakyat Indonesia bersatu-padu dan waspada terhadap dissenting opinion (pendapat yang berbeda-red.)  yang mengancam Read more

Rumah Keluarga Indonesia diluncurkan

Kajen, Wartadesa. - Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kabupaten Pekalongan menyelenggaran acara peluncuran Rumah Keluarga Indonesia (RKI). “Keluarga Read more

PPDI tuntut tunjangan cair tiap bulan, ini jawaban Bupati

Kajen, Wartadesa. - Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan melakukan audiensi dengan Bupati Pekalongan, Rabu, Read more

Silatnas Ulama, TNI, Polri mengawal NKRI digelar di Kajen hari ini

Kajen, Wartadesa. - Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulama, TNI dan Polri hari ini digelar di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Jalan Mandurorejo Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemilu ulangpemungutan suara ulangpilpres 2019psu