close
Hukum & Kriminal

Buntut sengketa lahan, 11 warga Nyamplungsari ditahan

sengketa lahan pemalang

Pemalang, Wartadesa. – Kisruh di Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang yang berawal dari sengketa tanah seluas enam hektare yang diklaim oleh sekelompok warga setempat dengan Rois Faisal, Anggota DPRD dari Partai Golkar–pemilik lahan sesuai surat resmi BPN– menyeret 11 warga Nyamlungsari sebagai tersangka penganiayaan.

Penetapan dan penahanan 11 tersangka tersebut terpisah dari masalah sengketa lahan. Mereka ditahan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua korban yakni, Mufidi dan Jumadi.  Pengeroyokan warga merupakan buntut dari sengketa lahan di Nyamplungsari.

Kepolisian Resort (Polres) Pemalang memastikan penanganan kasus penganiayaan tersebut sudah sesuai prosedur. Penegasan itu disampaikan menanggapi pengaduan ke Mabes Polri yang memprotes penetapan tersangka dan penahanan 11 warga Nyamplungsari pelaku penganiayaan, 26 Desember 2020 lalu.

“Penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai mekanisme dan prosedur serta dengan alat bukti yang cukup dan kita kenakan pasal 170 KUHP tindak kekerasan secara bersama-sama,” tegas Aiptu Junaedi, Kanit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, Junaedi, melansir berita dari Puskapik.com, Ahad (21/02).

Junaedi menjelaskan bahwa sebelumnya  empat pelaku sudah ditahan dan dalam proses persidangan. Keempat pelaku diantaranya, Carkiyas alias Tunut dan Rohmat alias Tikil dengan korban Mufidi, serta Supadi alias Peyang dan Murah dengan korban Jumhadi.

Dalam pengembangan, lanjut Junaedi, polisi kemudian kembali menahan tujuh pelaku lainnya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Ketujuh tersangka diantaranya, Taswad, Wamudi, Setioaji, Tarjuki, Ratman dan Darmo.

“Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu pidana murni. Korbannya ada dan terluka parah, saksi juga ada, alat bukti ada,” papar Junaedi.

Sengketa lahan bermula saat lahan seluas enam hektar di Nyamplungsari tidak difungsikan oleh pemilik sebelumnya. Warga kemudian menggarap untuk lahan pertanian.

“Karena tanah itu bertahun-tahun tidak difungsikan oleh pemilik sebelumnya, kemudian dimanfaatkan oleh warga disitu digarap untuk pertanian. Tapi saya pastikan, tanah itu saya beli dari orang, datanya ada semua dan saya pastikan itu bukan Tanah Negara,” kata Rois yang didampingi penasehat hukumnya, Imam Subiyanto, SH.

Rois mengaku tidak habis pikir adanya informasi yang beredar, termasuk di media sosial, jika dirinya dianggap menyerobot tanah warga atau tanah negara. “Semua itu fitnah dan bohong besar. Itu cuma akal-akalan oknum yang mau menguasai tanah itu padahal bukan hak miliknya,” tandasnya.

Terkait tudingan ini, Rois yang juga Anggota DPRD dari Partai Golkar, menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Kami akan tempuh jalur hukum. Ada pelanggaran terhadap UU ITE dan pencemaran nama baik klien saya dari para penyebar fitnah,” timpal Imam Subiyanto. (Sumber: Puskapik)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : berita pemalanggolkarsengketa lahan