Batang, Wartadesa. – M (37) warga Dukuh Segan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing dibekuk jajaran Polres Batang. Diduga M melakukan pembunuhan terhadap Restu Novianto (37), warga Desa Plelen Kecamatan Gringsing dengan motif penggandaan uang. Korban kemudian dikubur di kebun sengon milik pemerintah desa Sawangan. Ahad (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga, melalui Kapolsek Gringsing, AKP Sugiyanto mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (15/11), korban berpamitan pada istrinya untuk bertemu temannya dengan alasan akan menggandakan uang. Namun sejak kepergiannya tersebut, Restu Novianto tidak pulang ke rumah. Atas laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Gringsing kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan ciri-ciri motor yang dipakai korban yaitu Honda Beat No G 5400 GV, Unit Reskrim Polsek Gringsing mencurigai sepeda motor tersebut dipakai oleh M. Dibantu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batang kemudian tim berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto pada Senin (11/12) pagi.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas di kakinya karena berusaha melawan ketika akan diamankan. Saat interogasi, pelaku telah membunuh Restu Novianto dan jenazah korban dikuburkan di kebun sengon yang dimiliki pemerintah Desa Sawangan Kecamatan Gringsing.
“Modusnya, Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memuntir leher korban hingga kemudian meninggal dunia. Setelah meninggal, korban selanjutnya dikubur di tanah tegalan. Pelaku telah menunjukan tempat mengubur korban pada pihak kepolisian,” katanya.
Polisi sendiri bergerak cepat untuk melakukan pengembangan atas kasus ini. Mereka mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang police line. Selain itu pelaku dibawa ke Satreskrim oleh tim Opsnal untuk pengembangan lebih lanjut. Rencananya, kata Sugiyanto, untuk pemeriksaan dan pengambilan mayat Restu Novianto akan dilakukan pada hari ini. (Humas Polres Batang)










