Sragi, Wartadesa. – Paska kerusakan akibat dilewati oleh alat berat yang mengerjakan proyek jalan tol di daerah Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan beberapa bulan lalu, akses jalan dan hanya satu – satunya yang menuju ke pemakaman di Dukuh Tegalpacing Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan nampak belum lagi di bangun sebagaimana mestinya.
Salah satu warga setempat, Rohani mengatakan, “Jalan sementara yang ada belum menjamin kenyamanan warga untuk menggunakan jika sambil membawa jenazah, bebarapa waktu lalu wargapun kurang nyaman melewatinya saat hendak memakamkan salah satu warga yang meninggal dunia.” Ujarnya.
Jalan sementara yang dibuat oleh pihak terkait hanya tumpukan tanah saja, diambil dari sawah ditumpuk-tumpuk saja, tidak dipadatkan tidak dikasih bebatuan seperti jalan pada umumya supaya tahan jika ada hujan. Lanjur Rohani.
Harusnyakan dikasih (bebatuan penguat) atau bagaimana supaya jika hujan tidak bonyok, seperti jalan sebelumya dikasih batu, sehingga padat tertata dan nyaman jika di lalui oleh warga. Tutur Rohani melanjutkan.
Islah dari Forlindo memandang pihak pengembang tol terkesan cuek dan kurang serius memberikan fasilitas umum (fasum) berupa akses jalan ke makam warga.
“Saya heran kenapa pihak tol seakan cuek dan kurang serius bertangung jawab atas rusaknya jalan menuju makam di desa saya tersebut, sudah berbulan-bulan lho! Apakah karena di desa dan masyarakatnya cenderung tenang sehingga di biarkan begitu saja atukah karena di dalam kampung?”Kata Rohani Islah, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (FORLINDO) ketika di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan.
Pihak penggarap proyek harus bertangung jawab penuh atas dampak pengerjaan, jangan mengorbankan hak warga apalagi yang bersifat kepentingan umum. Lanjut Islah.
“Penggarap proyek harus peka terhadap keluhan warga jangan sampai dukungan masyarat terhadap program pemerintah tersebut menyisakan dampak negatif di masyarakat. Ingat yang program Pemerintah itu tolnya, sedangkan penggarap proyek tetap saja bisnis. Jadi jika ada yang dirugikan warga, masyarakat berhak mempertanyajan kepada pihak terkait,” pungkas Islah. (Eva Abdullah)










