Warta Desa, Pekalongan, 5 Juni 2025 — Dugaan praktik usaha WiFi ilegal mencuat di Desa Linggo Asri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa layanan internet yang tersebar di wilayah tersebut menggunakan jaringan bandwidth milik Telkom tanpa memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan internet (ISP) maupun perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak Telkom.
Dari penelusuran awal, usaha tersebut berjalan dengan pola pembagian jaringan internet ke beberapa rumah warga dengan tarif langganan bulanan. Namun, tidak ditemukan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki izin ISP atau telah menjalin kerja sama resmi dengan Telkom sebagai penyedia utama jaringan.
“Ini jelas melanggar aturan. Jika ada distribusi layanan internet tanpa izin resmi dan tanpa PKS dengan Telkom, maka hal itu termasuk kategori ilegal,” ujar salah satu sumber dari lingkungan pemerintah desa setempat yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini tidak hanya menyalahi aturan telekomunikasi nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan penyedia layanan resmi. Selain itu, usaha ilegal seperti ini juga dapat membahayakan keamanan data pelanggan, mengingat tidak adanya pengawasan dan standar operasional yang sesuai. (Rohadi)










