Pekalongan Kota, Wartadesa. – Berhati-hatilah saat memarkir motor di sembarang tempat. Seperti yang dialami oleh Kuwat, pria tunawicara asal Cepagan Rt. 05/02 Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, saat meninggalkan motor untuk buang air kecil, dia malah kehilangan motor.
pencurian tersebut bermula saat Kuwat berangkat kerja dari rumah ke Kota Pekalongan dengan mengendarai Suzuki Smash G-3831-QL, Senin (24/7) sekitar pukul 07.30. Di sela-sela perjalanan tersebut, korban berhenti di pintu Taman Hutan Sukorejo Kelurahan Kali Baros Kecamatan Pekalongan Timur untk buang air kecil.
Usai buang air kecil, ternyata motor korban sudah tidak ada di tempat semula alias hilang. Korban pun berusaha mencari keberadaan motornya yang hilang. Namun demikian, motor dimaksud tidak ditemukan.
Selang berapa lama kemudian korban ditolong oleh salah satu warga dan diantar pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya dengan menggunakan bahasa isyarat, karena korban merupakan penderita tunawicara.
Pada Selasa (25/7), korban melaporkan kejadian ke Polsek Pekalongan Timur. Setelah laporan diterima, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang biasa mangkal di taman hutan kota tersebut.
”Kami langsung menyelidiki dan memintai keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui identitas tersangka dan langsung kita amankan,” tegas Kompol Agus Riyanto, Kapolsek Pekalongan Timur.
Pelaku bernama Tugimin alias Gimo (47) seorang makelar motor, warga Kampung Prapak Gang 3 RT 01/02 Dukuh Yosorejo, Kelurahan Yosorejo, Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dibekuk anggota Satreskrim Polsek Pekalongan Timur di rumahnya tanpa perlawanan pada hari itu juga.
”Tersangka diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tambah Agus Riyanto.
Saat barang bukti diamankan, motor korban dalam kondisi telah dipreteli. (WD, SM)










