- Tak ada alasan Kepala Sekolah minta bantuan ke orang tua
Pemalang, Wartadesa. – Tidak ada alasan pihak sekolah melakukan pungutan maupun iuran kepada orang tua siwa untuk kegiatan di sekolah karena semua kebutuhan dan pengeluaran tingkat Sekolah Dasar sudah ada anggarannya. Hal tesebut termasuk pungli.
“Semua kebutuhan dan pengeluaran tingkat Sekolah Dasar sudah ada anggarannya jadi tidak ada alasan Kepala Sekolah meminta bantuan kepada orang tua siswa, itu namanya pungli dan apabila ada yang komplain dan mengadu pasti kita akan proses hukum,” ujar Kepala Inspektorat Kab. Pemalang, Puji saat sosialisasi Sapu Bersih pungutan liar (saber pungli) di hadapan Kepala Sekolah Dasar dan Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan (UPPK) wilayah Kecamatan Ampelgading dan Petarukan, digedung pertemuan KPRI Segar Ampelgading.Rabu (26/07).
Puji meminta agar petugas UPPK ikut memantau dan mengawasi kepala sekolah agar tidak melakukan pungli di sekolahnya, “Disamping itu saya meminta kepada petugas UPPK agar benar-benar memantau dan mengawasi Kepala Sekolah sehingga tidak terjadi pungli, jangan seperti ditahun lalu petugas UPPK malah kongkalikong (kerjasama pungli) dengan Kepala Sekolah yang akhirnya sama-sama masuk penjara,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan salah seorang kepala sekolah tentang bagaimana cara menutupi anggaran perbaikan gedung sekolah yang kurang saat digunakan, apa perbaikan dilanjutkan tahun berikutnya sedangkan gedung harus segera digunakan untuk belajar mengajar. Puji menjawab agar secara rutin melakukan laporan kondisi sekolah.
“Makanya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar para Kepala Sekolah selalu mengirimkan laporan kondisi gedung dan insfraktutur lainnya sebelum rusak berikut dengan rencana anggaran bangunan (RAB) sehingga tidak sampai mangkrak, disamping itu setiap sekolah ada komite sekolah silahkan diadakan musyawarah yang intinya pihak sekolah tidak meminta sumbangan namun kalau diberikan oleh masyarakat sekitar ya tidak ditolak” jawab Drs. Puji.
Sementara itu Kepala Sub bagian pembinaan Hukum Polres Pemalang, AKP Abdul Kholik, menyampaikan bahwa tindak pidana pungli akan ditindak tegas meski tanpa pengaduan.
“Kami tidak perlu pengaduan secara langsung, apabila kami mendengar ada pungli kami akan selidiki selanjutnya bila menyakinkan ada bukti permulaan yang cukup kami akan sikat dan lanjutkan ketingkatkan penyidikan”tutur Abdul Kholik.
Sosialisasi yang diikuti oleh 78 kepala sekolah se-Kec. Petarukan, 41 Kepala Sekolah se-Kec. Ampelgading dan seluruh staff UPPK Ampelgading dan Petarukan berjalan hidup. (WD, Humas Polres Pemalang)










