Simalungun, Wartadesa. – M. Gunawan alias Cencen (28) resedivis ranmor warga Lorong IV desa Bahung Huluan Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, kembali masuk bui lantaran melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor terhadap dua korbanya. Desember lalu.
Dia kembali beraksi dengan modus sama. Korban kali ini Amran Purba warga Huta Tanjung Prapat desa Dolok Ilir II Dobana terjadi pada Senin,10 Desember lalu sekira pukul 23.30 Wib.
Modus tersangka diawali mendatangi rumah korban Amran Purba hendak meminjam sepeda motor berdalih untuk pulang ke rumah dengan janji besok pagi segera dikembalikan. Di duga karena percaya, korban memberikan sepeda motor Honda Karisma BK 2196 WF miliknya untuk dipakai tersangka
Namun Janji tinggal janji. hingga seminggu menanti, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya. Hal ini membuat Amran resah. Akhirnya Amran membuat laporan ke Polsek Serbelawan dengan Laporan Polisi No. Pol:LP/01/XII/2018/Simal-Lawan, 17 Desember 2018.
Diduga merasa aman dari kasus Amran Purba target berlanjut ke Korban kedua – ( Laporan Polisi No. Pol/02/XII/2018/Simal-Lawan, 29 Desember 2018) – oleh Erwin Saputra Batubara pengusaha tambal ban di Pekan Serbelawan pada Selasa (25/12), pelaku datang ke kios tambal ban Erwin dengan basa basi menanya kabar dan mengobrol.
Lalu sekira pukul 19.30 Wib, berdalih untuk membeli nasi goreng tersangka meminjam sepeda motor Vega ZR BK 3313 TAH milik Erwin dan diijinkan membawa sepeda motor. Namun sejak itu tersangka tak kembali lagi ke kios Erwin hingga tertangkap pada Sabtu (29/12) di Serbelawan.
Pada pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengakui semua perbuatannya dan barang bukti sepeda motor dibawanya ke Tembung kota Medan rencana untuk di jual
Dari pemeriksaan saksi saksi, korban serta barang bukti, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan pihak Polsek hari iniSenin (4/2) menyerahkan tersangka ke Kejaksaan, dia dikenakan pasal 372 jo 378 jo 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Kata Kapolsek melalui Kanitreskrim IPTU Jahoras Sinaga SH. (wd-bay) *










