close
Hukum & Kriminal

Dua kali modus pinjam, Cen Cen jadi tersangka lagi

simalungun

Simalungun, Wartadesa. – M. Gunawan alias Cencen (28) resedivis ranmor warga Lorong IV desa Bahung Huluan Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, kembali masuk bui lantaran melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor terhadap dua korbanya. Desember lalu.

Dia kembali beraksi dengan modus sama. Korban kali ini Amran Purba warga Huta Tanjung Prapat desa Dolok Ilir II Dobana terjadi pada Senin,10 Desember lalu sekira pukul 23.30 Wib.

Modus tersangka diawali mendatangi rumah korban Amran Purba hendak meminjam sepeda motor berdalih untuk pulang ke rumah dengan janji besok pagi segera dikembalikan. Di duga karena percaya, korban memberikan sepeda motor Honda Karisma BK 2196 WF miliknya untuk dipakai tersangka

Namun Janji tinggal janji. hingga seminggu menanti, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya. Hal ini membuat Amran resah. Akhirnya Amran membuat laporan ke Polsek Serbelawan dengan Laporan Polisi No. Pol:LP/01/XII/2018/Simal-Lawan, 17 Desember 2018.

Diduga merasa aman dari kasus Amran Purba target berlanjut ke Korban kedua – ( Laporan Polisi No. Pol/02/XII/2018/Simal-Lawan, 29 Desember 2018) – oleh Erwin Saputra Batubara pengusaha tambal ban di Pekan Serbelawan pada Selasa (25/12), pelaku datang ke kios tambal ban Erwin dengan basa basi menanya kabar dan mengobrol.

Lalu sekira pukul 19.30 Wib, berdalih untuk membeli nasi goreng tersangka meminjam sepeda motor Vega ZR BK 3313 TAH milik Erwin dan diijinkan membawa sepeda motor. Namun sejak itu tersangka tak kembali lagi ke kios Erwin hingga tertangkap pada Sabtu (29/12) di Serbelawan.

Pada pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengakui semua perbuatannya dan barang bukti sepeda motor dibawanya ke Tembung kota Medan rencana untuk di jual

Dari pemeriksaan saksi saksi, korban serta barang bukti, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan pihak Polsek hari iniSenin (4/2) menyerahkan tersangka ke Kejaksaan, dia dikenakan pasal 372 jo 378 jo 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Kata Kapolsek melalui Kanitreskrim IPTU Jahoras Sinaga SH. (wd-bay) *

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kliminalsimalungun