Keterangan Foto: R beserta warga lainnya sedang menunggu pengambilan keterangan kasus dugaan potongan dana BLT Desa Sijono, Warungasem di Mapolres Batang, Senin (03/08). Foto: delikpanturanew[dot]com
Batang, Wartadesa. – Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang kini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Batang. Senin (03/08) Kepala Desa Sijono Bustomi, sekretaris desa dan beberapa warga yang diduga melakukan pemotongan dana BLT dimintai keterangan.
Unit Tipikor Polres Batang memanggil kades, sekdes Desa Sijono beserta warga, R warga Rt. 02/1, T warga Rt. 06/2, K warga Rt. 05/1 , SN warga Rt. 01/3 dan SNAwarga Rt. 01/3, semuanya warga Desa Sijono Kecamatan Warungasem Batang.
”Saya, sekretaris desa dan warga yang diduga melakukan pemotongan BLT, datang ke Polres Batang memenuhi undangan melalui telpon seluler dari pihak tim penyidik Unit Tipikor Polres Batang,”ungkap Bustomi, Senin (03/08).
Warga Sijono, R mengungkapkan bahwa ia melakukan pemotongan BLT bersama rekan-rekannya sebesar Rp 250 ribu kepada 80 orang penerima manfaat. Diketahui bahwa besaran BLT sebesar Rp 600 ribu per penerima manfaat. Potongan tersebut kemudian dibagikan kepada warga lainnya yang tidak menerima BLT.
”Potongan tersebut dibagikan kepada setiap orang mendapat sebesar Rp 350 ribu untuk 50 kk warga yang tidak mndapatkan bantuan tunai. Agar ada pemerataan,” ujar R.
R menambahkan bahwa potongan pada BLT tahap 1 dan 2 dilakukan kepada 80 orang penerima manfaat, sedang pada tahap 3, potongan dilakukan kepada 70 penerima manfaat.
R juga mengungkapkan bahwa ia masih mengantongi uang sisa BLT yang belum dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan BLT, lantaran masalah tersebut mencuat. ”Masih ada sisa uang yang belum dibagikan kepada warga, karena sudah terlanjur geger atau ribut permasalahan tersebut,” tambahnya.
Saat dimintai konfirmasi terkait siapa saja, ke50 warga yang mendapatkan bagian dari potongan dana BLT tersebut, R enggan untuk merinci. “Nanti saja menunggu pemeriksaan dari team Penyidik Tipikor Polres selesai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Joko Tetuko mengungkapkan bahwa apapun alasannya, pemotongan dana BLT tidak dibenarkan. ”Apapun alasannya, tidak diperbolehkan ada pemotongan sepeserpun, dan aturan tetap aturan tidak bisa dirubah-rubah,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Batang, AKP Asfauri mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tahap klarifikasi dan pemeriksaan, “Hasilnya belum bisa dikatakan, karena masih tahap klarifikasi dan pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan potongan BLT Desa Sijono mencuat dalam unggahan media sosial Facebook yang kemudian muncul surat pernyataan yang ditandatangani dari warga atas nama Misrokhah bahwa berita itu hoax alias bohong.
Namun Misrokhah saat dikonfirmsi oleh delikpanturanew[dot]com mengungkapkan bahwa ia hanya menandatangani surat yang sudah diketik oleh sekdes setempat. ”Saya memang memberi informasi kepada mas Adam selaku wartawan, bahwa warga Desa Sijono yang mendapat BLT sebesar Rp.600 ribu. Memang ada pemotongan sebesar Rp. 250 ribu yang dilakukan oleh bu Rondiyah selaku petugas PKK,” kata Misrokhah dikutip dari delikpantura, (27/07). (Eva Abdullah, dirangkum dari berbagai sumber)