WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Pekalongan, Nur Hayyi, menuntut pemberhentian atau penonaktifan perangkat desa di bidang Kaur Kesra (Lebe), Miftahudin Kustoni.
Petisi bernomor 01/XII/2025-F2D ini muncul setelah pihak FP2D melakukan klarifikasi atau tabbayun langsung kepada yang bersangkutan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Desa Tengeng Kulon. Berdasarkan pertemuan tersebut, FP2D merumuskan tiga poin utama yang menjadi dasar tuntutan mereka:
- Dugaan Pungutan Liar (Pungli): Oknum Kaur Kesra diduga kuat melakukan pungli dan gratifikasi kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, ia dituding menetapkan tarif pengurusan nikah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kurangnya Transparansi: Tidak adanya keterbukaan data mengenai penerima BLT kepada pihak-pihak terkait, sehingga menghambat akses informasi dan akuntabilitas bagi warga Desa Rembun secara umum.
- Masalah Domisili: Kaur Kesra diketahui berdomisili di Desa Tengeng Kulon, bukan di Desa Rembun tempat ia bertugas. Hal ini dinilai menjadi kendala utama dalam efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat Rembun.
FP2D menyatakan bahwa petisi ini didukung oleh tanda tangan warga sebagai bentuk aspirasi nyata. Dalam dokumen tersebut, para pemuda memberikan tenggat waktu selama 25 hari bagi Pemerintah Desa Rembun untuk mengambil tindakan tegas.
”Apabila dalam waktu yang kami berikan tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Desa Rembun, maka kami dari FP2D akan melakukan aksi damai atau demo aspirasi di depan Balai Desa Rembun,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.
Iwan Juniardi, ketua FP2D saat dikonfirmasi redaksi, Selasa (06/01/2026) membenarkan isi petisi tersebut.
(Red)










