Warta Desa, Pekalongan, 30 Desember 2024 – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kini menemui titik terang setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memaparkan hasil temuan dari Inspektorat.
Kasi Intel Kejari Pekalongan, Triono Jatmiko, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp226 juta pada 10 item pekerjaan yang harus dikembalikan ke kas desa.
“Jumlah tersebut wajib dikembalikan ke kas desa melalui Inspektorat dalam waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan,” tegas Triono dalam keterangannya kepada awak media.
Baca: Warga Tunjungsari Kecewa dengan Penanganan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Kasus ini berawal dari laporan Slamet, warga Desa Tunjungsari, yang mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa. Hasil pemeriksaan Inspektorat membenarkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada sejumlah proyek yang didanai.
Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Tunjungsari, Yahya, belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Yahya tidak memberikan pernyataan, dan pesan yang dikirimkan juga tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana sesuai ketentuan. Hal ini dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan dana desa dan memastikan akuntabilitas yang lebih baik di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab demi mencegah potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat. (Tim Liputan)
Bagikan tautan ini dengan scan QR Code berikut










