close
Layanan PublikPendidikan

Duh! Guru PAUD belum lulus S1 bakal tidak dapat tunjangan Bosda

guru paud
ilustrasi

Batang, Wartadesa. – Berita tidak mengenakkan bagi para pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), akibat ditetapkannya Perbup Nomor 64 Tahun 2019 yang menyebut bahwa guru PAUD yang belum berkualifikasi (lulus) S1 tidak lagi mendapatkan bantuan Bosda Personalia, mulai tahun 2020.

Diketahui, sebelumnya, meski para pendidik cikal generasi bangsa ini belum menyelesaikan pendidikan S1, mereka mendapatkan tambahan honor melalui Bosda Personalia. Dengan diberlakukan Perbub tersebut, mereka tidak lagi mendapat tambahan insentif/honor.

Permasalahan tersebut kemudian dibawa Himpaudni Kabupaten Batang untuk melakukan audiensi denga Komisi B DPRD setempat, Jum’at (07/02) kemarin.

Menurut Hanik Triwidyaningsih, Ketua Himpaudni Batang saat menyampaikan dengar pendapat, pihaknya sudah sepakat dengan Perbub Nomor 64 Tahun 2019, namun pihaknya berharap ada pemkab setempat mengubah peraturan tersebut sehingga bagi guru yang belum berkualifikasi s1 tetap mendapatkan Bosda.

“Kami berharap tahun 2021 mendatang Komisi B punya kebijakan atau kewenangan yang mampu mendukung perjuangan pendidik Himpaudi,” ujar Hanik.

Hanik menambahkan bahwa pihaknya juga berharap dewan maupun pemkab setempat menganggarkan insentif bagi guru PAUD non Formal. “Kami juga berharap, DPRD dan Pemkab terus mengawal kualitas Guru PAUD Non Formal melalui Diklat Peningkatan Kompetensi, Uji Kompetensi dan pembinaan sistematik dan berkelanjutan,” harapnya.

Ketua Komisi B, Suudi mengapresiasi semangat para guru PAUD, ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para guru PAUD yang belum berkualifikasi S1.

Kulalifikasi pendidikan minimal S1 bagi guru PAUD tertuang dalam UU Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD.  Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa  guru mesti berpendidikan sarjana dibidang kependidikan dan psikologi. Guru pendampingnya boleh lulusan SMA, tetapi memiliki sertifikat pelatihan PAUD.

Meski demikian, fakta dilapangan, banyak guru PAUD yang belum memiliki kualifikasi minimal seperti diatur dalam undang-undang.  (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

IPNU IPPNU Wonokerto bentengi diri dengan Densus Aswaja

PAC IPPNU Wonokerto menggelar kegiatan Densus Aswaja di Masjid Hidayatullah, desa Semut (15/10). Foto Wahidatul Maghfiroh/wartadesa Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Batangguru paudtidak dapat bosda