close
Hukum & Kriminal

Duh perangkat desa di Pemalang edarkan sabu

perangkat desa edarkan sabu
Perangakat desa di wilayah Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang ini tak berkutik saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pemalang karena mengedarkan sabu. Senin (23/04)

Pemalang, Wartadesa. – Duh … perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan bagi warga, malah mengedarkan narkoba jenis sabu. RH alias Acong (43) perangkat desa di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang diamankan bersama BS (34) warga asli Pemalang yang berdomisili di Palmerah Jakarta Barat, diamankan Sat Res Narkoba Polres Pemalang, Senin (23/04).

BS yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pakaian konfeksi ini tak berkutik saat ditangkap,  “Kami mendapat informasi teresebut dari masyarakat yang ditindaklanjuti olek Sat Resnarkoba Polres pemalang dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota kami,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi.

Setelah penangkapan BS, petugas langsung mengantongi pengedar narkoba yang juga perangkat desa tersebut, yakni RH alias Acong, “Berdasarkan keterangan dari BS, anggota kami langgsung memburu penjual barang haram tersebut dan berhasil mengamankan Acong di kediamannya yang notabene, Acong  adalah perangkat di desanya,“ imbuh Kasat ResNarkoba.

Selain tersangka, anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram, dan dua unit HP yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi.

“Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Pekalongan yang identitasnya sudah kami kantongi dan dalam proses pengejaran,” ujar Ipda Nur Khasan Selaku KBO Narkoba

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan Penjara,” tutur Kapolres Pemalang, AKBP Agus Setyawan HP,  melalui Kasat Resnarkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan Narkotika Karena, narkotika sudah masuk kesemua lini lapisan masyarakat sehingga dapat merusak generasi bangsa dan negara serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara.

“Berikan informasi pada kepolisian bila mendapati tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba”. pungkasnya I made Restu. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : perangkat desa edarkan sabu