Batang, Wartadesa. – Ratusan personel gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736 Batang dan security PLTU melaksanakan gelaran apel pengamanan eksekusi pengosongan terhadap tanah warga yang terkena proyek Pembangunan PLTU di Kabupaten Batang, Selasa (31/10).
Kabag Operasi Polres Batang Polda Jawa Tengah Kompol Hartono, mengatakan kegiatan ini dalam rangka pengamanan eksekusi pengosongan tanah warga di PLTU oleh pengadilan. “Kita berikan pelayanan yang baik dan sesuaikan dengan SOP yang ada,” kata Kabag Ops.
Eksekusi lahan sebanyak 94 bidang tersebut dilakukan karena, meski sudah dilakukan konsinyasi (putusan pengadilan), namun hingga kini pemilik lahan tidak mau mengambil uang ganti rugi di PN Batang.
Hartono menambahkan bahwa pihaknya mengerahkan 175 personel dan dibantu kodim, dan pamswakarsa. Jumlah total pengamanan eksekusi sebanyak 225 personel. “Pengamanan harus kami lakukan sebagai antisipasi kemungkinan munculnya kerawanan yang tidak diinginkan bersama,” katanya dikutip dari Jawapos.
Terpisah saat dikonfirmasi, Kuasa hukum warga pemilik lahan di lokasi PLTU yang masih disengketakan, Yakub Adi Krisanto berharap kepada PN Batang harus juga memproses perlawanan warga. “Karena menurut kami dalam subtansi perlawanan, mempertanyakan keabsahan PLN yang menggunakan UU Pengadaan Tanah untuk pembangunan pada pembangunan PLTU Batang,” ucapnya.
Ditambahkan Yakub, sebelumnya warga pemilik lahan Wayudi, Karmini, Rohmat, Duminah, Ruyati, Mugiyah, Sujo dan Taryono memberikan kuasa hukum kepadanya. Warga beralasan tidak mau menjual tanahnya, karena sawah yang biasa menjadi mata pencaharian mereka masih produktif. Sehingga, warga melakukan perlawanan kepada pihak PLN dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batang. Diwakili kuasa hukumnya Yakub Adi Krisanto, SH, MH sudah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batang guna mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap permohonan eksekusi lahan dari pihak PLN, yang sebelumnya dimohonkan di PN Batang. (WD, Humas Polres Batang, Jawapos)