Dilansir dari rapller.com, kasus penyerangan terhadap muslim Rohonggya di Myanmar terus terjadi. Kasus terakhir pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu. Kasus tersebut menewaskan 32 orang meninggal dengan 11 di antaranya adalah aparat keamanan Myanmar.
Pemerintah Myanmar menganggap serangan tersebut sebagai ancaman atas kedaulatan Myanmar terhadap negara bagian Rakhine. Akibat serangan tersebut pemerintah Myanmar melakukan serangan balasan. Serangan balasan tersebut berimbas pada komunitas Rohingya secara Keseluruhan.
Situasi di negara bagian Rakhine makin memperihatinkan pada akhir Agustus 2017. Puluhan ribu penduduk yang mayoritas adalah komunitas Rohingya mengungsi ke perbatasan Banglades setelah konflik bersenjata yang menewaskan sedikitnya 400 warga sipil.
Pelanggaran serius Hak Asasi Manusia telah dialami penduduk di negara bagian Rakhine, terutama komunitas Rohingya selama puluhan tahun karena kesewenang-wenangan pemerintah Myanmar.
Amnesty Internasional mencatat pada 2016 aparat bersenjata Myanmar telah dengan sengaja melakukan pembunuhan kepada warga sipil, menembak secara serampangan di desa-desa, menangkap pemuda Rohingya tanpa alasan jelas, memperkosa perempuan Rohingya, dan merusak tempat tinggal serta harta benda mereka.
Oleh karena itu, melihat gentingnya situasi kemanusiaan di Rakhine, Dewan HAM PBB pada Maret 2017 membentuk Tim Pencari Fakta yang diketuai oleh Marzuki Darusman. Tim Pencari Fakta diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan menuntut tanggung jawab para pelaku kejahatan HAM dan menjamin keadilan bagi korban. (WD, sumber: Humas Polres Pemalang, rappler)










