Batang, Wartadesa. – Kartini (40) warga Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang menggelapkan Rp. 700 juta dana Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-MPd), Kecamatan Pecalungan. Modus yang dilakukan dengan dalih mencairkan proposal Simpan Pinjam (untuk) Perempuan (SPP).
Penggelapan uang tersebut sudah dilakukan Kartini sejak Desember 2016 lalu. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batang, Jumat (02/02).
Menurut Kasi Intel kajari Batang, Arfan Halim, kasus penyelewengan yang dilakukan oleh anggota tim verifikasi ini bermula dari laporan Ketua UPK Kecamatan Pecalungan. “Awalnya Kajari Batang mendapatkan laporan dari ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pecalungan, pada rentang Januari – September 2016 ada dana PNPM-MPd tidak sesuai,” terangnya, dikutip dari Tribun.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, masih lanjut Arfan, ditemukan kejanggalan selisih total pencairan pada 2016 sebesar Rp. 1,6 miliar lebih.
“Berbeda dengan pencairan di lapangan sebesar Rp 585 juta sehingga terdapat selisih sekitar Rp 1 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, Ketua UPK Erni Zubaedah melaporkan ke Kajari Batang awal 2017,” tambah Arfan.
Setelah temuan tersebut, Kartini diberhendikan dari jabatannya sebagai tim verifikator dalam rapat UPK. Modus yang dilakukan oleh Kartini yaitu dengan membentuk kelompok SPP fiktif dan mencairkan dana SPP tersebut.
“Dari 10 Desa di Kecamatan Pecalungan Kartini hanya fokus di Desa Gumawang saja. Di Desa tersebut terdapat 22 kelompok SPP, ia berdalih menjadi koordinator SPP padahal tidak ada istilah koordinator dalam program tersebut. Sedangkan Ke 22 kelompok tidak tahu menahu pengajuan nominal uang yang tercantum di proposal. Yang jelas mereka hanya menerima dan mengansur saja,” papar Arfan.
Kartini menyalurkan dana tersebut (anggota fiktif) kepada orang-orang yang tidak ada dalam proposal SPP. Beberapa orang yang mendapat pinjaman tersebut, mengaku mengangsur kepada Kartini.
“Setelah dilakukan perhitungan Potensi negara oleh Inspektorat Kabupaten Batang untuk per tanggal 31 Oktober 2017 diketahui ternyata terdapat kerugian negara sebesar Rp 686 juta,” lanjut Arfan.
Kartini yang mantan pedagang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sel Rutan Kelas 2 Batang. “Ancaman hukuman pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan pidana korupsi No 3199 tahun 2000/2001 hukuman 3 tahun dengan denda maksimal 800 juta,” jelas Arfan. (Sumber: Tribun)










