- Pengusaha Karaoke Minta Mall dan Tempat Keramaian Ditutup
Pemalang, WartaDesa. – Bupati Pemalang, Junaedi memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 4431/2899 tahun 2020 tentang penutupan sementara usaha karaoke, kafe, bilyard, dan panti pijat, dihari pertama pemberlakua SE tersebut.
Secara keseluruhyan tempat hiburan malam sepi, lataran para pengusaha sudah mendapatkan informasi SE tersebut. Namun para pengusaha meminta agar pemberlakuan edaran juga menyasar pada tempat-tempat keramaian lainnya seperti mall, toserba dan tempat keramaian lainnya. Hal tersebut diungkapkan pengusaha karaoke saat petugas Satpol PP memasang poster penutupan sementara.
“Kayak mall, terus toko-toko toserba yang ramai itu juga mestinya ditutup juga, biar adil,” ujar Erni (53), Kamis 01//10) saat rumah karaokenya didatangi petugas Satpol PP dan dipasang poster penutupan sementara selama 14 hari.
Selain itu, Erni juga meminta agar tempat karaoke berkedok warung makan juga ditutup. “Kita sudah mematuhi aturan, tapi jangan sampai warung makan yang di dalamnya ada karaoke malah beroperasi, apalagi mereka tanpa izin, jadi mohonlah mereka juga ditindak,” tutur Erni kepada petugas Satpol PP.
Terpisah, Bupati Pemalang, Junaedi menyampaikan bahwa pihaknya mendengar adanya tempat hiburan malam yang masih buka. “Tadi saya dengar di salah satu tempat ada yang masih buka, maka saya perintahkan semua pihak untuk mempedomani dan melaksanakan surat edaran,” katanya.
Menurut Junaedi, pemberlakua SE tersebut untuk melindungi warga secara keseluruhan dari penyebara Covid-19. “Ini bukan semata-mata ansih pribadi saya sebagai bupati tidak, melainkan sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnnya di tingkat provinsi, ” lanjutnya. (Eva Abdullah)










