Pemalang, WartaDesa. – Pemkab Pemalang akhirnya menutup sementara tempat hiburan malam dan pusat-pusat keramaian lainnya. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Gubernur, Kapolda dan Pangdam Jawa Tengah pada 28 September 2020 lalu.
“Sebagaimana rakor bersama, hasilnya untuk Kabupaten Pemalang akan menutup sementara penyelenggara hiburan atau penyelenggara keramaian lainnya yang bersifat mengundang banyak orang,” kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, Rabu (30/09).
Pemkab Pemalang memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya mulai 1 Oktober 2020. Penutupan akan berlangsung selama dua pekan hingga 14 Oktober 2020.
Keputusan tersebut didasarkan Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 443/2899 Tahun 2020 yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 188.4/419/tahun 2020 tentang Perpanjangan Penerapan Status Tanggap Darurat Virus Covid-19 di Kabupaten Pemalang.
Penutupan sementara tempat hiburan malam itu mempertimbangkan tren penyebaran virus Covid-19 terus bertambah. Hingga saat ini total warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 298 orang. Sebanyak 18 orang di antaranya menjalani perawatan, 257 orang dinyatakan sembuh, dan 23 orang meninggal dunia. (Eva Abdullah)