Kedungwuni, Wartadesa. – Seorang pembobol rumah kosong, Erwin Irawan (35) alamat Desa Watusalam Gg. 3 Kecamatan Buaran diringkus anggota Polsek Kedungwuni. Tersangka diamankan saat hendak menjual emas hasil curiannya milik Agustus (36) di Perum Puri Kedungwuni.
Data dihimpum bahwa pembobolan rumah kosong milik Agustus terjadi Sabtu (22/9). Bermula korban sekira pukul 07.00 Wib bersama dengan Maryanti berangkat kerja ke cucian Jeans yang beralamat di Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo. Kemudian setelah sampai dilokasi ia menaruh tas punggung warna hitam yang didalamnya berisi diantaranya 2 kunci rumah diatas meja gosokkan.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib korban bersama dengan Maryanti pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun setelah sampai di rumah, saat membuka pintu rumah dan masuk kedalam ia kaget, karena burung murai disangkar miliknya sudah tidak ada.
Karena penasaran, Maryanti yang masuk kamar melihat sudah dalam keadaan berantakan dan saat mengecek barang-barang yang di dalam kamar sudah pada hilang. Adapun atas kejadian itu, sejumlah barang yang hilang setelah dicek berupa gelang dengan berat 9 gram berikut suratnya dari toko Mas Ikan. Satu set gelang krincing jumlah 3 dengan berat total 23 gram berikut suratnya dari toko Mas Kuda.
Kemudian gelang kolong emas putih 24 gram berikut suratnya, dua cincin dengan berat 3 gram berikut suratnya dari toko Mas Kuda. Selain itu juga gelang tali bandul emas murni berat 3 gram berikut suratnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Atas kejadian itu kemudian korba melaporkan ke Polsek Kedungwuni. Anggota yang mendapat laporan langsung menuju lokasi guna memintai keterangan saksi dan olah TKP.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menegaskan bahwa adanya lapora warga yang rumahnya dibobol, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota menemui titik terang saat mendapatkan seorang yang dicurigai hendak menjual emas.
“Selang beberapa hari sekira pukul 10.00 Wib anggota unit Reskrim Polsek Kedungwuni yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa tersangka yaitu Erwin hendak menjual gelang emas hasil kejahatan di toko Mas Kuda Kedungwuni. Mengetahui hal tersebut anggota langsung melakukan penangkapan sesaat sebelum pelaku menjual gelang emas hasil kejahatan,” terangnya.
Atas perbuatanya, kata dia, tersangka kini harus menjalani pemeriksaan lebih di Mapolsek Kedungwuni. Tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Untuk barang bukti yang diamankan anggota berupa tas punggung kulit warna hitam, satu set gelang emas lennund berisi 3 potong gelang, berat total 23,4 gram berikut suratnya dari toko Mas Kuda Kedungwuni. Gelang emas ronte bola 3 warna, berat 9,05 gram berikut nota pembelian dari toko Mas Ikan Kedungwuni. Kemudian juga ada SPM Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah, tahun 2015 berikut kunci kontaknya.
Sementara tersangka Erwin saat dihadapan penyidik mengaku nekad melakukan aksinya karena terbelit kebutuham hidup.”Saat mau jual emas ternyata sudah ditangkap anggota jadi belum sempat menikmati hasilnya. Rencana uang tersebut untuk kebutuhan,” ungkap disepan penyidik. (Humas Polres Pekalongan)










