Pemalang, Wartadesa. – Sunarji alias Sunar (30) dibekuk tim buser rayon 3 Reskrim Polres Pemalang lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan berupa kalung emas 5 gram dan beberapa ekor ayam milik Saniti (55) warga Desa Cibuyur Rt. 05/01 Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang. Sunar dibekuk aparat pada Senin (20/3).
Pencurian yang dilakukan oleh Sunar dilakukan pada Jum’at (10/3) sekitar pukul 14.00 wib, kemudian kasus pencurian ini dilaporkan oleh Saniti ke Polsek Warungpring pada hari Ahad (12/3).
Polsek Warungpring berhasil menangkap Sunar setelah sebelumnya melakukan pengembangan. Dari keterangan Toko Emas Ayu Warungpring, setelah pihak kepolisian menyebar foto pelaku, diketahui bahwa pelaku menjual kalung emas tersebut di Toko Emas Ayu. Hal demikian dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi.
Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Warungpring dan Tim Buser Polres Pemalang Aiptu Budi Riswindiarto beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Supra X 125 No. Pol : G 6874 NM warna merah hitam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, sepeda motor ini dibeli dengan menggunakan uang dari hasil penjualan barang curian tersebut. Serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol : G 1991 H, warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dirumah Saniti.” Jelas Kapolsek Warungpring Akp Prisandi Tiar. (WD, tribratanewspemalang)










