Talun, Wartadesa. – Sedikitnya 61 personel Polres Pekalongan diterjunkan untuk mengamankan eksekusi sebuah rumah dan tanah di Desa Krompeng. Dengan dibantu TNI dan Linmas, eksekusi berlangsung tanpa perlawanan.
Istiqomah, warga Dukuh Kemplaten Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan harus rela kehilangan tanah dan rumahnya yang kini beralih kepada orang yang mengontrak di belakang rumahnya. Edi Kurniadi (33), warga Dukuh Pejaten Rt.02 Rw.01 Desa Krompeng Kecamatan Talun. Rabu (22/2).
Beralihnya kepemilikan tanah dan rumah Istiqomah dengan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan terkait dengan masalah hutang-piutang pihak bank.
Kejadian berawal saat Subekhi, kakak Istiqomah meminjam uang di Bank Mega Syari’ah sebesar Rp. 100 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik Istiqomah. Namun karena kredit tersebut macet, pihak bank mengeluarkan surat tagihan sebesar Rp. 83 juta dengan ketentuan dilunasi dalam beberapa bulan.
Setelah masa tenor (masa pelunasan pinjaman) tidak dapat dilunasi, pihak bank melelang tanah dan rumah Istiqomah senilai Rp. 125 juta yang dimenangkan oleh Edi Kurniadi, pengusaha penggergajian kayu yang mengontrak di belakang rumah Istiqomah.










