Warta Desa, Pekalongan. – Eksekusi rumah milik Mahmud Romadi (49), warga Dukuh Sawangan Barat Rt 05 Rw 02 Nomor 32, Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa, 25 Juni 2024, menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Kehadiran puluhan personel keamanan dan petugas terkait membuat suasana menjadi ramai.
Eksekusi ini melibatkan 53 personel kepolisian, 10 personel TNI, 3 petugas dari Puskesmas Doro II, serta 15 personel pengangkut barang. Selain itu, beberapa perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekalongan turut hadir untuk mengawasi jalannya eksekusi tersebut.
Sebelum eksekusi dimulai, dilakukan pembacaan putusan permohonan eksekusi tanah dan bangunan dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Eks.G/2023/PN.Pkl kepada Mahmud Romadi. Pembacaan putusan ini disaksikan oleh semua yang hadir, termasuk kuasa hukum dari pemohon eksekusi, Antoro.
Antoro menjelaskan bahwa proses pelelangan sudah dilakukan sejak 28 Februari 2023. Ia menambahkan bahwa kliennya, yang memenangkan lelang, belum bisa menguasai objek karena masih dikuasai oleh Mahmud Romadi. “Kami sudah melakukan tindakan persuasif pada pertengahan tahun 2023 dengan mengirimkan surat permohonan mediasi kepada desa, namun Romadi tidak pernah hadir dalam mediasi tersebut,” jelas Antoro.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya telah menyewakan sebuah rumah kontrakan selama satu tahun penuh secara gratis untuk Mahmud Romadi dan keluarganya di Desa Larikan, Kecamatan Doro.
Mahmud Romadi, dalam pengakuannya kepada awak media, menjelaskan bahwa dirinya pernah meminjam uang sebesar 700 juta rupiah dari Bank Surya Yudha pada sekitar tahun 2019 untuk usaha ternak kambing dan sapi. Namun, karena mengalami musibah, ia tidak mampu membayar hutang tersebut.
Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat setempat. Meskipun demikian, selama proses eksekusi, kegiatan berjalan kondusif dan tanpa insiden berarti. (Rohadi)