Pekalongan Kota, Wartadesa. – Gara-gara jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, AS (39), warga Capgawen Selatan Kecamatan Kedungwuni kabupaten Pekalongan harus menginap di hotel prodeo.
AS ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota saat melakukan transaksi di Jalan Wilis Kota Pekalongan. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi warga bahwa ada transaksi narkoba di tempat tersebut.
Petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan mulai dari Kecamatan Kedungwuni sampai di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesampainya di TKP, AS langsung kita amankan. Dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan kiri AS, sedangkan peralatan hisap sabu (bong) di simpan di dalam jok sepeda motor yg di pakai pelaku,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari. Senin ( 12/2) malam.
Rohmat menbambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus penangkapan AS ini karena pelaku memiliki bandar maupun pengedar.
“Penangkapan AS kita kembangkan, karena sebagai kurir, AS pasti memiliki bandar dan ingin menangkap pengedarnya,” ungkapnya.
Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan satu paket sabu, handphone dan sebuah sepeda motor.
AS terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkoba pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 Undang-Uandang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Eva Abdullah, Humas Polresta Pekalongan)










