Pekalongan Kota, Wartadesa. – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekalongan berhasil menangkap Jamal Bahadi (56) warga Jalan Saroja Gang 7 Timur RT 02 RW 08 Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, di rumahnya, Rabu (13/9) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enriko Sugiarto Silalahi mengungkapkan bahwa Jamal ditangkap karena diduga menjadi kuris sabu-sabu dan ganja di wilayah Pekalongan.
Pengrebekan tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan tersangka pengguna sabu sebelumnya M Takwa Nur (36) warga Jalan Berlian Perum Podosugih RT 01 RW 09 Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Dari hasil penyelidikan, kasusnya dikembangkan, sehingga berhasil menangkap seorang kurirnya,” terang AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rohmat Ashari, dalam Rabu (14/9) .
Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggrebekan berupa dua paket sabu besar dan tiga paket sabu siap edar dengan berat 19 gram. Kemudian, satu toples ganja kering dengan berat 37 gram.
Disamping itu, disita timbangan digital, empat buah ponsel, dua bandel plastik kecil, dua bungkus sedotan plastik, tiga belas kaca pipet, delapan korek api, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Enriko, dalam penggerebekan di rumah tersangka, semula ditemukan ganka kering dan sabu yang disimpan di dalam toples kecil. Namun demikian, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di kamar tersangka, petugas menemukan pipet sekaligus alat penghisap sabu di bawah kolong tempat tidur. Termasuk, ditemukan kembali dua paket besar maupun paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam almari pakaian tersangka.
“Saat digerebek, tersangka tak bisa berkutik. Barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jamal Bahadi mengaku barang haram tersebut didapatkan dari daerah Yogyakarta. (Humas Polres Pekalongan Kota)