Kedungwuni, Wartadesa. – Gara-gara menjadi kurir narkoba jenis sabu, seorang pelajar SMA asal Dusun Johosari, Desa/Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, berinisial TH (20) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pekalongan di Gang 15 Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
MH ditangkap Kamis malam (23/08) sekira pukul 19.00 WIB. Kasatnarkoba Polres Pekalongan, AKP Joni Minarko mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bahwa di Jalan Raya Pekajangan gang 15 terjadi transaksi narkoba.
”Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di Jalan Raya Pekajangan terjadi transaksi narkoba pada Kamis (23/8) malam. Selanjutnya tim dari Satnarkoba Polres Pekalongan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyidik pada pukul 01.00,” ujar Joni.
Petugas yang berjaga di Jalan Raya Pekajangan, setelah mendapat informasi tersebut, mencurigai seorang yang sedang berdiri sendirian di lokasi yang disebut. Petugas kemudian mendekati dan menanyakan identitasnya.
Pelajar salah satu SMA di Batang tersebut tidak dapat menunjukan identitasnya, hingga petugas mengamankannya. Setelah digeledah, petugas mendapati satu paket sabu. ”Dari dalam saku depan sebelah kanan baju lengan panjang pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klips transparan dan dibungkus sobekan kertas tisu dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok,” lanjut Joni.
Pelaku mengaku diminta temannya untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 0,25 gram kepada seseorang di Pekalongan degnan dijanjikan upah Rp 200 ribu.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk penyidikan. ”Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman empat tahun penjara,” pungkas Joni. (WD)










