Perwakilan Forum Pejuang Dapodik Kabupaten Pekalongan sore kemarin, Selasa (04/10/2022) menemui anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Warti Suci Jiun untuk mengadukan permasalahan mereka, tak kunjung masuk dalam aplikasi Dapodik.
Seperti disampaikan oleh Koordinator Forum Pejuang Dapodik, Muhammad Mirza, meski ia sudah mengantongi SK GTT dari yayasan, namun karena masa kerjanya belum genap dua tahun, permohonan pengajuan tambah PTK yang dikirim ke dindikbud akan diapprove.
Pengalaman Maghfur berbeda lagi, meski ia sudah mengabdi di salah sebuah SD tiga tahun lamanya, ia belum juga masuk aplikasi Dapodik lantaran tidak linier. Lulusan S1 PAI ini mengajar PJOK.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 079 Tahun 2015, Bab IV tentang Pengelolaan, Pasal 5 menyebut bahwa,
(1) Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun bagaimana bisa data Dapodik sesuai tujuan permendikbud tersebut jika untuk bisa diinput dalam aplikasi pendataannya “Mas Mentri” saja harus menunggu dua tahun?
Seperti diketahui, meski sampai saat ini penulis belum mengetahui adanya aturan maupun edaran tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, mereka menetapkan kebijakan bahwa yang bisa diusulkan pada penambahan PTK Dapodik yang sudah mempunyai masa kerja–sudah mendapatkan SK GTT/PTT– minimal dua tahun. Berlaku untuk PTK sekolah negeri maupun swasta.
Pada ayat 1 Pasal 5 Permendikbud tersebut jelas mengatur ketersediaan data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Bagaimana data pendidikan akurat dan mutakhir jika mereka harus menunggu dua tahun untuk masuk Dapodik?
Pada Pasal 13 Permendikbud Nomor 079 tersebut mengatur kewenangan dan tugas dinas pendidikan untuk menegur satuan pendidikan dibawah naungannya yang tidak melakukan pemutakhiran data. Secara eksplisit permendikbud ini memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekalongan untuk melakukan pemutakhiran data secara paksa–ada punishmen teguran.
Berikut kutipan Pasal 13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan perasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Jika menilik permendikbud diatas, tidak ada frasa masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun untuk diinput dalam pendataan Dapodik. Bahkan pada satuan pendidikan menengah, Dinas Provinsi Jawa Tengah tidak mensyaratkan masa kerja dua tahun untuk penambahan PTK bagi sekolah swasta. Asal berkas yang diajukan lengkap dan sesuai ketentuan, dinas pendidikan provinsi akan melakukan approval.
Dalam pertemuan Forum Pejuang Dapodik bersama Warti Suci Jiun, anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyarankan untuk segera mengajukan permohonan aduensi. Dia pun akan mengagendakan pertemuan (audiensi) untuk mendengar keluh kesah para guru dan tendik “yang belum diakui entitasnya”. Akankah panjang perjalanan para pencari hak ini? Kita tunggu saja.
Penulis : Buono–Pimpinan Redaksi Warta Desa.