close
Opini

Pengajuan Tambah PTK dan Tendik Di Kabupaten Pekalongan Mengapa Berbeda?

tambah ptk
Gambar Ilustrasi Tambah PTK Dapodik

Semalam, saya menghubungi kawan yang pernah beraktivitas di lingkungan Kementrian Pendidikan. Basa-basi sebentar, menanyakan kabar masing-masing. Mengingat sudah lama kami tidak bersua. Terakhir menyapa dalam forum daring Koordinasi Media Warga yang membahas regulasi penyiaran bersama Dewan Pers, beberapa waktu lalu.

Usai basa-basi, saya menanyakan tentang aturan masa kerja minimal, guru dan tenaga kependidikan (PTK dan Tendik) untuk bisa masuk dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) pada pendidikan dasar setingkat PAUD hingga SMP sederajat.

Mas Faruk–kawan saya–memberikan kontak staf Kementrian Pendidikan yang menangani Dapodik. Saya langsung mengirim pesan teks ke Mas Jiyan, menanyakan syarat minimal masa kerja untuk bisa mengajukan usulan tambah PTK.

Saya sampaikan bahwa usulan tambah PTK di tingkat satuan pendidikan (satpen) menengah (SMA/SMK/sederajat) Jawa Tengah (Dinas Provinsi) untuk sekolah swasta tidak mensyaratkan masa kerja tertentu–seperti ketentuan harus bekerja di satpen minimal dua tahun– bahkan menurut penuturan dari beberapa guru, di Kota Pekalongan maupun Tegal, untuk masuk Dapodik, guru atau TU ditingkat PAUD hingga SMP tidak harus bekerja dua tahun. Jika dia sudah mendapatkan SK GTT (Guru Tidak Tetap/honorer) maupun PTT (Pegawai TidakTetap) bisa diajukan dalam aplikasi Dapodik.

Mas Jiyan menjawab, bahwa untuk sekolah swasta, bisa langsung diusulkan. “Ajukan saja walaupun baru tiga bulan paling sedikit, tapi statusnya GTT dulu saja, nanti kalau sudah lama (dan mendapat SK GT) bisa diubah statusnya jadi GTY. Upload di verval yayasan, habis itu lapor sama fasilitator (operator) Dapodik daerah, mah buat approve,” tulis dalam pesannya.

Dari obrolan chat tersebut dapat saya simpulkan bahwa tidak ada prasyarat kerja minimal dua tahun di sekolah swasta, untuk bisa diinput pada aplikasi Dapodik.

Sebelumnya, dalam obrolan saya dengan bagian Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, staf yang menangani usulan penambahan PTK menyampaikan bahwa untuk penambahan PTK baru di Kabupaten Pekalongan harus minimal mempunyai masa kerja dua tahun. Meski kemudian saya sanggah pendapat tersebut, karena pengalaman saya saat mengajukan tambah PTK di Dinas Provinsi, tidak ada syarat tersebut.

Staf Dikdas menjawab bahwa aturan di tiap kota/kabupaten berbeda. Meski demikian, berkas yang saya bawa ke Dikdas, tetap diterima untuk diproses.

Dalam pertemuan operator Dapodik SMP se Kabupaten Pekalongan, Sabtu (01/10/2022), saya menanyakan kembali soal penambahan PTK baru di Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Dijawab senada oleh narasumber dari Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kepala bagian yang menangani tambah PTK adalah sosok yang mengacu pada aturan. Syarat untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unik PTK) mempunyai masa kerja dua tahun jadi acuannya.

Kenapa aturan tambah PTK di Kota Santri berbeda dengan Kota Batik, dinas provinsi, bahkan pusat (Jakarta)?

Kebetulan saya dapat kiriman dokumen elektronik (pdf) Surat Edaran Penambahan Data Pendidik Ke dalam Aplikasi Manajemen Dapodikdasmen dan Dapodik Paud Dikmas, Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut hanya mengatur tambah PTK untuk Guru/Pegawai Honorer di sekolah negeri. Tidak ada aturan spesifik terhadap sekolah swasta.

Dalam dokumen tersebut tertulis,
Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Bidang SMP dan SMA Nomor 515/SMP­ SMANll/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pendataan Guru Honor Sumber Dana BOS Untuk Masuk ke Dalam Dapodik dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan lnstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta untuk keperluan pembayaran honorarium melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Non Kontrak Kerja lndividu (Non KKI) di Sekolah Negeri Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diusulkan anggarannya melalui
dana BOS telah terdaftar kedalam Dapodik sesuai dengan Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022.

2. Dinas Pendidikan akan melakukan langkah strategis penyelesaian pegawai
non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

3. Berkenaan dengan hal diatas, maka agar diusulkan penambahan PTK jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) dan jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) ke dalam Aplikasi Manajemen Dapodik melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

4. Kriteria PTK yang diusulkan adalah Pendidik yang telah bertugas dengan
dibuktikan Surat Keputusan pengangkatan sekurang-kurangnya 30 Juni 2022 dan memenuhi beban mengajar/kerja sesuai dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK) serta telah terdaftar kedalam Aplikasi Sistem lnformasi Pemberitahuan Untuk Dinas Pendidik Pendidikan (Simudik) Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Surat Nomor e-0180/KG.09.00 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemutakhiran Data PTK di Aplikasi Dapodik dan Simudik yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Keabsahan Data Pengisian Aplikasi Simudik oleh Kepala Sekolah.

5. Kelengkapan dokumen usulan sebagai berikut:
a. Format lsian PTK baru Satuan Pendidikan Negeri (terlampir).
b. Surat pengantar permohonan tambah PTK (mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan) terbaru.
c. Anjab dan ABK (mengetahui Pengawas Sekolah) terbaru.
d. Scan Asli SK Pengangkatan.
e. Scan Asli SK Pembagian Tugas.
f. Scan Asli ljazah S1 kependidikan yang linear dengan mata pelajaran yang diampu bagi Pendidik.
g. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk.
h. Scan Asli Kartu Keluarga.

dan seterusnya.

Jika aturan dalam surat edaran diatas tidak mensyaratkan PTK yang berada di sekolah negeri harus mempunyai SK dan masa kerja dua tahun, mengapa di Kabupaten Pekalongan ada prasyarat khusus?

Saya mendapatkan tiga jawaban senada, dua orang dari staf Dindikbud Kabupaten Pekalongan dan satu orang dari operator Dapodik di Kabupaten Pekalongan, “Ojo Dibanding-Bandingke–jangan membandingkan Kabupaten Pekalongan dengan Kota Pekalongan atau Provinsi. Kabupaten Pekalongan mempunyai aturan tersendiri”. Tidak plek (bahasa Jawa) seperti itu. Tetapi senada, jangan membanding-bandingkan aturan.

Apakah benar peraturan di setiap daerah berbeda? Bukankah aturan di tingkat yang lebih kecil (kota/kabupaten) mengacu pada aturan yang bebih tinggi (provinsi/pusat)?

Warta Desa dan Komunitas

Warta Desa sejak awal memposisikan diri sebagai media komunitas. Basis komunitas ini yang menjadikan perjuangannya lebih pada pendampingan komunitasnya ketimbang sajian informasi (berita). Ruh media komunitas, pada aktivitas warga dan pendampingan. Utamanya menyuarakan suara warga. Ada ungkapan bahwa media komunitas itu 90 persen aktivitas bersama komunitasnya dan 10 persennya informasi.

Warta Desa tidak akan lepas dari akar rumputnya (baca: komunitasnya), itu mengapa saat ini, media komunitas yang meraih Anugerah Jurnalisme Warga Tahun 2019 dan meraih Anugerah Jurnalis Warga AJI Tahun 2022, turut mendampingi para “Pejuang Dapodik” untuk memperoleh hak-haknya para guru dan tendik yang saat ini susah masuk dalam aplikasi Dapodik.

Pendampingan Warta Desa bukan hanya saat ini saja. Kami (Warta Desa) komitmen pada isu-isu pelayanan publik, seperti permasalahan pembangunan tol beberapa tahun lalu, dan mangkraknya pembangunan Tribun Timur SWMK kedungwuni.

Selama masih ada akar rumput (komunitas) yang belum mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan publik dan lainnya, Warta Desa akan terus bersuara.

Salam Pemberdayaan.

Penulis : Buono–Pimpinan Redaksi Warta Desa.

 

Terkait
Awas penipuan berkedok pengiriman data guru

Pekalongan, Wartadesa. Hati-hati terhadap email yang dikirim dari Hamid Muhammad dengan alamat email humasdikdasmen@gmail.com, email  berupa permintaan data guru dan Read more

Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Pertarungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan 2020, diperkirakan dipenuhi dengan 3L, alias Lu lagi, Lu lagi, Lu Read more

Ironi Batik Pekalongan: Produk asli yang dibenci masyarakat Pekalongan sendiri

Oleh: Muhammad Arsyad, mahasiswa  IAIN Pekalongan Menjamurnya industri batik pekalongan, membuat derasnya limbah yang terbuang ke sungai. Alhasil, sungai di Read more

Tags : dapodikkabupaten pekalongantambah ptk