Pemalang, Wartadesa. – Tiga warung di Desa Loning Kecamatan Petarukan digrebek petugas Polsek Petarukan lantaran jualan AO (minuman keras–miras), Kamis (19/07).
Pengrebekan tiga warung tersebut dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi dengan sasaran penjual miras tanpa ijin.
Berhasil diamankan tiga orang penjual miras, yakni ES (35), warga Desa Loning, WY (63), Warga Desa Bulu dan SZ (47), warga Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Ketiga warung yang digrebek merupakan warung sembako yang menjual minunam beralkohol tanpa ijin. Dari laporan warga, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan ketiga warung. Hasilnya ditemukan berbagai jenis miras.
Berhasil diamankan barang bukti berupa dua botol AO ukuran besar, dua botol kecil anggur AO, tiga botol plastik brangkal Gemayun. “Selanjutnya pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan, Pasal 13,14,15 Jo 29 Perda Kab. Pemalang No.11 tahun 2012 tentang pengawasan, pelarangan dan pengendalian minuman berakohol.” Ujar Iptu Totok Purwantoro, Kapolsek Petarukan.
Pelaku menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang, hari itu juga. Putusan Hakim, dalam persidangan tersebut hakim memutuskan hukuman kurungan 1 bulan kurungan, masa percobaan 3 bulan. (Eva Abdullah)










