close
warung miras
Petugas Polsek Petarukan menggrebek warung sembako yang berjualan miras jenis AO, Kamis (19/07)

Pemalang, Wartadesa. – Tiga warung di Desa Loning Kecamatan Petarukan digrebek petugas Polsek Petarukan lantaran jualan AO (minuman keras–miras), Kamis (19/07).

Pengrebekan tiga warung tersebut dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi dengan sasaran penjual miras tanpa ijin.

Berhasil diamankan tiga orang penjual miras, yakni ES (35), warga Desa Loning, WY (63), Warga Desa Bulu dan SZ (47), warga Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

Ketiga warung yang digrebek merupakan warung sembako yang menjual minunam beralkohol tanpa ijin. Dari laporan warga, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan ketiga warung. Hasilnya ditemukan berbagai jenis miras.

Berhasil diamankan barang bukti berupa dua botol AO ukuran besar, dua botol kecil anggur AO, tiga botol plastik brangkal Gemayun. “Selanjutnya pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan, Pasal 13,14,15 Jo 29 Perda Kab. Pemalang No.11 tahun 2012 tentang pengawasan, pelarangan dan pengendalian minuman berakohol.” Ujar Iptu Totok Purwantoro, Kapolsek Petarukan.

Pelaku menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang, hari itu juga. Putusan Hakim, dalam persidangan tersebut hakim memutuskan hukuman kurungan 1 bulan kurungan, masa percobaan 3 bulan. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : brangkaljual AO