close
Hukum & Kriminal

Jual gadis dibawah umur ke Batam, warga Bekasi ini diciduk Polres Pekalongan

trafficking

Kajen, Wartadesa. – SH alias TL, penjahat penjual gadis dibawah umur (trafficking) kambuhan, warga asal Bekasi ditangkap oleh Sat Reskrim Pekalongan. SH tak berkutik saat ditangkap petugas lantaran melakukan praktik trafficking atau penjualan perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tersangka SH alias TL ini sudah berulang kali melakukannya dengan cara datang di daerah untuk mencari gadis desa yang masih lugu untuk di pekerjakan sebagai PSK. Awal mulanya tersangka menawarkan gadis gadis untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC, namun ternyata mereka dipekerjakan sebagai PSK di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Sampai Baru tiga korban yang melapor ke Polres Pekalongan dan para korban merupakan anak di bawah umur.

KBO Reskrim Polres Pekalongan Iptu Bambang Tunggono, menjelaskan korban di Kabupaten Pekalongan berjumlah tiga sampai lima orang. Usia korban rata-rata 16 tahun atau dibawah umur dengan tingkat pendidikan SLTP. Tersangka sendiri berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan saat mengantarkan korban kembali ke kabupaten Pekalongan karena korban tidak betah di Batam dan korban merasa dibohongi oleh Tersangka.

“Tersangka mencari korban dengan bantuan orang lokal, mengangkut kemudian dipekerjakan, tersangka membuatkan identitas palsu, sehingga korban usianya ubah dewasa. Dari perbuatannya ini, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu per orang,” terang Bambang.

Sementara, Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar menjelaskan bahwa tersangka membawa calon pekerja tidak meminta izin orang tua korban. Akibatnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan. Apalagi setelah mengetahui anaknya ternyata bekerja sebagai penghibur di tempat hiburan malam. Dalam hal ini pasal yang disangkakan kepada SH alias TL adalah Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 83 juncto Pasal 76.F Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan ancaman maksimal 15 Tahun.

“Adanya kejadian ini kita selaku penegak hukum menghimbau sekali kepada orang tua agar dapat mengawasi secara melekat kepada anak-anaknya terutama lagi saat anak mulai beranjak remaja, karena di waktu waktu inilah peralihan dari masa anak-anak ke remaja mudah sekali pengaruh dari dunia luar masuk, apalagi saat ini perkembangan media sosial begitu cepat, dengan adanya pengawasan orang tua diharapkan anak dapat menilai baik atau buruk langkah yang akan diambil” pungkas Kasubag Humas. (WD, Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : penjualan anak dibawah umurtrafficking