close
Hukum & Kriminal

Jual hasil curian di Facebook, pria ini ditangkap Polisi

jual hasil colongan di fb
Daon menjalani pemeriksaan petugas kepolisian

Kedungwuni, Wartadesa. – A’an Setiawan alias Daon terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dengan dibantu oleh Unit Resmob Polres Pekalongan, saat hendak menjual barang curiannya. Daon menjual hasil kejahatan melalui laman media sosial Facebook.

A’an Setiawan Als Daon (19) merupakan  buruh yang tinggal di Dukuh Kempit Desa Sokosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Adapun lokasi kejadian kejadian di Teras rumah yang ada bengkel las tempat tersangka bekerja yang berada di Dukuh Sopaten Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/9/2018) pagi hari yang lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan,  melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom,   mengatakan, penangkapan Tersangka bermula dari pengaduan korbannya yakni Muhammad Husni Mubarok, 22 tahun yang merupakan warga Dukuh Sopaten Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang datang ke Polsek Kedungwuni, Jum’at (28/9/2018).

Dalam pengaduannya, Korban melaporkan atas peristiwa tindak pidana Pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70, warna merah, tahun 1979, plat nomor G-4928-AA yang terjadi diketahui pada hari Rabu (25/9/2018) sekitar pukul 09.00 Wib di Teras rumah tempat Korban bekerja.

Dan pada hari Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 00.30 Wib Korban kebetulan melihat iklan sebuah postingan pada aplikasi facebook grup “ Jual beli Velg dan Tromol Pekalongan “ dari akun facebook milik Tersangka yang berisi iklan menjual sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik Korban. Mengetahui hal tersebut kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.

Setelah menerima laporan dari Korban, sekitar pukul 10.00 Wib Korban dan petugas berusaha berkomunikasi melalui inbox facebook (messenger), hingga terjadi kesepakatan transaksi di SPBU Karanganyar. Dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib (Korban dan petugas menuju ke tempat kesepakatan untuk bertemu, setelah bertemu dengan Tersangka, Korban dan Petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, dan setelah dicek ternyata sepeda motor yang ditawarkan tersebut benar milik Korban yang sebelumnya telah hilang.

Dari situ, petugas langsung mengamankan Tersangka dan memintai keterangannya. Dari keterangan Tersangka, dia mengakui telah disuruh oleh teman Tersangka berinisial FR, 19 tahun, seorang Buruh warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan (belum tertangkap) untuk menjualkan sepeda motor tersebut yang mana sebelumnya Tersangka juga sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan.

Kasubbag Humas menambahkan, saat ini petugas Kepolisian sedang memburu teman Tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu Tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun kurungan, tegas Iptu Akrom. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : jual hasil curian di facebook