close
Hukum & Kriminal

Jual obat terlarang, tukang parkir harus mendekam di bui

tukang parkir pengedar obat
M, seorang tukang parkir menjalani penyidikan di Mapolres Pekalongan Kota lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang. Kamis (26/07)

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Seorang tukang parkir berinisial M alias James (34) harus mendekam di bui Mapolres Pekalongan Kota lantaran terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang. Warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur terebut ditangkap di Jalan H. Agus Salim, depan rumah makan, Kamis (26/07).

Berhasil diamankan barang bukti berupa 32 pil alprazolam dalam kemasan strip dan 3 butir riklona clonazepam tanpa resep dari dokter.

Alprazolam dan Riklona  hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Fungsi obat ini untuk mengobati gangguan cemas umum, cemas terkait depresi, dan gangguan panik (obat penenang). Karena itu, alprazolam dan Riklona hanya dijual di apotek (tidak dijual bebas). Namun oleh James, obat ini diperdagangkan secara bebas. Kini James menjadi tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Azhari mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tersangka sering menjual obat-obatan terlarang. Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, dilokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut. “Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan membawa psikotropika jenis alprazolam dan Riklona di tas kecil yang dibawanya,” katanya. Kamis (26/7) sore.

“Penangkapan tersangka James yang berprofesi sebagai juru parkir merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus yang sebelumnya. Pihaknya kini terus melakukan pengembangan dari mana James mendapatkan psikotropika golongan IV tanpa resep dokter,” terang Rohmat.

M akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.  “Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas Rohmat. (Humas Polres Pekalongan Kota)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : obat terlarangtukang parkir