close
Hukum & Kriminal

Minta duit tak dikasih, tukang parkir ancam istri dengan pedang

tukang parkir
Tukang Parkir. Gara-gara mengancam istri dengan pedang saat memita uang, pelaku diamankan petugas Polsek Kajen, Jum'at (23/03). Foto: Humas Polres Pekalongan

Kajen, Wartadesa. – Gara-gara minta duit ke istrinya tapi tidak diberi, Purwanto (25), tukang parkir asal Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan rela mengeluarkan pedang dan mengancam istrinya. Kejadian tersebut dilakukan di rumah istri pelaku, Desa Gandarum Kecamatan Kajen, Jum’at (23/03).

Purwanto langsung diamankan oleh petugas Polsek Kajen akibat ulahnya. Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar menegaskan bahwa peristiwa terjadi sekira pukul 18.30 wib di rumah korban Desa Gandarum, Kecamatan Kajen. Berawal ketika terjadi cekcok pelaku yang pulang usai membeli bensin. Purwanto kemudian langsung masuk rumah untuk memcari istri sirihnya FA (20), namun saat itu FA masih mandi.

“Pelaku memanggil istrinya meminta uang untuk kost supaya tidak tinggal bersama orang tua. Kemudian FA bilang tidak punya uang karena tidak bekerja,” ujar Dahyar.

Namun mendengar jawaban istrinya, pelaku kemudian menarik pedang kecil atau sigaem yang tak jauh dari lokasi. Melihat senjata tersebut, FA langsung berteriak dan berlari keluar rumah dan meminta pertolongan warga.

“Atas kejadian tersebut diatas dari keluarga FA melaporkan ke Polsek Kajen dan kemudian petugas dari Polsek Kajen mengamankan pelaku yang selanjutnya membawa ke Polsek Kajen guna penyidikan lebih lanjut,” lanjut Dahyar.

Dari lokasi, lanjut Kasubbag Humas anggota membawa barang bukti berupa pedang kecil /sigaem warna hitam silver panjang 48,5 cm dengan satu buah sarung pedang.

Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang tanpa hak membawa atau memiliki atau menguasai senjata tajam. Sedangkan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : tukang parkir