Pekalongan Kota, Wartadesa. – Kawanan pelaku pembobol ATM dengan modus kartu ATM terganjal dan memasang call center palsu berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Pelaku yaitu, M Hatta (39) warga Cianjur Jawa Barat, Mustofa (41) warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, Martin (23) warga Bengkulu dan Risky Sanjaya (29) warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap sehari setelah beraksi di sebuah ATM di SPBH Kuripan, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutrisno menjelaskan, kasus tersebut terjadi bermula ketika korban Ajo (38), warga Cisolo Kabupaten Sukabumi sedang melakukan transaksi di mesin ATM setempat, Kamis (19/7) pukul 09.00 WIB. Usai melakukan transaksi, kartu ATM milik korban macet tidak bisa keluar.
Saat korban kebingungan, tiba-tiba ada seseorang datang memberitahu supaya korban menelpon call center yang tertempel di mesin ATM. Kemudian korban menelpon call center tersebut dan dapat penjelasan rekening akan diblokir dan disuruh memencet tombol di mesin ATM. “Selanjutnya korban pergi meninggalkan lokasi,” AKP Edi Sutrisno Jum’at (26/7).
Setelah korban pergi meninggalkan tempat, saat di perjalanan, korban menerima pemberitahuan melalui sms banking bahwa telah terjadi penarikan tunai dan transfer, sehingga korban langsung datang ke Bank BNI untuk melakukan pemblokiran, setelah dilakukan print out buku rekening ternyata saldo berkurang Rp 120 juta.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Pekalongan Kota. Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, kamera CCTV serta bukti lain di lapangan, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka yang saat itu menginap di salah satu hotel Kota Pekalongan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mengganjal kartu ATM dan memasang stiker call center palsu, sehingga korban terkecoh saat kartu ATM tertelan lalu berusaha menghubungi call center. Selanjutnya, korban digiring menyebutkan nomor pin ATM,” terang AKP Edy.
Pihaknya menambahkan, dalam aksinya para tersangka membagi tugas yaitu dua pelaku memasang stiker call center palsu dan memasang alat pengganjal kartu ATM. Sedangkan pelaku lain mengawasi di sekitar TKP, serta ada yang berpura- pura membantu menyarankan agar menghubungi call center palsu tersebut.
Disamping mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamanakn dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 8 juta, tiga buah obeng, dua buah pinset, double tip, hansaplat dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (WD)










