Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara menjual pupuk bersubsidi, Hj T harus berurusan dengan pihak Polisi. Bahkan 88 Kwintal pupuknya harus disita.
Hj T warga Desa Kalitorong Rt. 05/02 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang terjaring dalam razia tim gabungan Polsek Randudongkal, Unit Tipiter Satreskrim Polres Pemalang dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida kabupaten Pemalang lantaran tidak punya ijin dalam menjual pupuk. Selasa (29/01).
Kapolsek Randudongkal Polres Pemalang Jawa Tengah AKP Sulamto yang mendampingi kegiatan penggrebegan dan penyitaan tersebut membenarkan hal tersebut. ”Bahwa benar bahwa telah dilakukan upaya paksa berupa penyitaan pupuk bersubsidi oleh tim terhadap seorang berinisial Hj T alias T warga desa Kalitorong Rt 05 /02 Kec Randudongkal Kab Pemalang yang kedapatan menyimpan dan bermaksud untuk di perjualbelikan.” Ujarnya.
Sulamto menambahkan, pihaknya menyita 88 Kwintal pupuk bersubsidi, “Berupa 8800Kg pupuk bersubsidi, terdiri dari 8650 kg pupuk jenis urea dan 150 Kg Phoska padahal dirinya bukan dan tidak memiliki ijin sebagai agen maupun pengecer pupuk bersubsidi,untuk selanjutnya barang bukti dan yang bersangkutan di bawa ke Mapolres Pemalang Jawa Tengah untuk di mintai keterangan,” lanjutnya.
Menurut Hj T selaku pemilik pupuk dalam keteranganya mengatakan bahwa pupuk tersebut didatangkan dari wilayah Tegal dan Brebes. (Eva Abdullah)










