close
Hukum & Kriminal

Jualan AO tanpa ijin, tiga perempuan diamankan

warung miras

Pemalang, Wartadesa. – Tiga perempuan diamankan petugas kepolisian Polsek Petarukan dalam operasi Cipta Kondisi lantaran kedapatan menjual AO (minuman keras Anggur Cap Orang Tua) tanpa ijin di wilayah Petarukan, Ahad (19/05).

Jr (72), warga Desa Kalirandu Rt 001 Rw 010, Er (55), warga Desa Karangasem Rt 003 Rw 002, dan Wt, warga Desa Karangasem Rt 009 Rw 001,  Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang menjual miras di rumahnya yang merupakan rumah makan.

“Modus Operandi penjual Miras tersebut menjual minuman di rumahnya juga seba gai tempat rumah makan berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penggledahan.” Jelas Ipda Edy, Wakapolsek Petarukan.

Saat digeledah, didapati satu botol besar AO, empat botol kecil AO dan satu botol bir merk Anker. “Di ruangan tersebut dijumpai minuman 1  botol besar Anggur Cap “Orang Tua”,  4  botol kecil Anggur Cap “Orang Tua”, dan 1  botol Bir Putih Cap “Anker,” lanjut Edy.

Karena yang bersangkutan merasa bersalah sanggup mengikuti pembinaan di Polsek Petarukan, dan berjanji tidak akan menjual minuman beralkohol lagi serta membuat pernyataan bermetrai, ketiganya dibebaskan.  (WD)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : AOpemalang