Pemalang, Wartadesa. – Tiga perempuan diamankan petugas kepolisian Polsek Petarukan dalam operasi Cipta Kondisi lantaran kedapatan menjual AO (minuman keras Anggur Cap Orang Tua) tanpa ijin di wilayah Petarukan, Ahad (19/05).
Jr (72), warga Desa Kalirandu Rt 001 Rw 010, Er (55), warga Desa Karangasem Rt 003 Rw 002, dan Wt, warga Desa Karangasem Rt 009 Rw 001, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang menjual miras di rumahnya yang merupakan rumah makan.
“Modus Operandi penjual Miras tersebut menjual minuman di rumahnya juga seba gai tempat rumah makan berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penggledahan.” Jelas Ipda Edy, Wakapolsek Petarukan.
Saat digeledah, didapati satu botol besar AO, empat botol kecil AO dan satu botol bir merk Anker. “Di ruangan tersebut dijumpai minuman 1 botol besar Anggur Cap “Orang Tua”, 4 botol kecil Anggur Cap “Orang Tua”, dan 1 botol Bir Putih Cap “Anker,” lanjut Edy.
Karena yang bersangkutan merasa bersalah sanggup mengikuti pembinaan di Polsek Petarukan, dan berjanji tidak akan menjual minuman beralkohol lagi serta membuat pernyataan bermetrai, ketiganya dibebaskan. (WD)










