Batang, Wartadesa. – Sekitar 3.250 pemilih di Batang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, 27 Juni mendatang. Pasalnya mereka belum melakukan perekaman e-KTP ataupun tidak mengantongi surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik.
“Masih ada sekitar 3.250 pemilih yang sampai sekarang belum memiliki KTP-el ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el. Nah selama mereka belum memiliki mereka belum bisa menggunakan hak pilihnya.” Ujar Adi Pranoto, Ketua KPU Batang dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Kabupaten Batang dalam Pilgub Jateng 2018. Kamis (19/04).
Namun demikian, menurut Adi, jika pada hari pencoklitan mereka mampu menunjukkan e-KTP atau suket, mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.
Tercatat 588.311 menjadi DPT Kabupaten Batang dari Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 594.808 pemilih.
Terkait banyaknya warga Batang yang belum melakukan perekaman e-KTP, KPU melalui PPK dan PPS juga membantu mendukung pelaksanaan perekaman KTP elektronik dengan mendahulukan warga yang sudah lanjut yang membutuhkan akses ke tempat perekaman e-KTP. (Eva Abdullah)









