close
kades diberhentikan

Pemalang, Wartadesa. – Kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati Pemalang gara-gara tersandung kasus Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) bertambah. Sebelumnya Kades Sukorejo Kecamtan Ulujami Kabupaten Pemalang, diberitakan oleh Wartadesa, diberhentikan. Kini bertambah lagi dua orang kades, yakni Kades Cawet Kecamtan Watukumpul dan Kades Jatirejo Kecamatan Ampelgading.

Menurut Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakt dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, ketiga kepala desa tersebut diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Dalam ketentuan perda dan perbup, jika kepala desa menjadi tersangka tindak pidana korupsi maka wajib diberhentikan sementara,” jelasnya.

Bagus menambahkan bahwa SK pemberhentian Kades Sukorejo dan Jatirejo dibuat bersamaan waktunya. Kedua kepala desa tersebut tersandung kasus Prona. Sedang untuk Kades Cawet masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian.

Menurut Bagus, pejabat kepala desa di Sukorejo sudah dilanting, sementara Jatirejo masih belum ada pelantikan. Karena belum adanya usulan dari BPD setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang memberhentikan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami  karena keterlibatannya dalam korupsi program Prona di desanya.

Pemberhentian dimaksud merupakan pemberhentian sementara kades bernama Rudi Hartono (42) yang terpilih menjadi Kades Sukorejo periode 2012-2018. SK Bupati Pemalang No. 141/245/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang dibacakan oleh Camat Ulujami, Yanuar Nitbani didepan para hadirin yang datang.

Rudi Hartono diberhentikan terkait kasus hukum yang saat ini masih dijalaninya, yakni korupsi Prona di Desa Sukorejo Tahun 2015.

SK pemberhentian dibacakan oleh Yanuar Nitbani dengan didampingi oleh Kapolsek Ulujami AKP Harsono serta Danramil ulujami kapten inf Suprapto, Selasa (13/03). Bertempat di Balai Desa Sukorejo. (Eva Abdullah)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pronasertifikasi tanah