Pemalang, Wartadesa. – Kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati Pemalang gara-gara tersandung kasus Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) bertambah. Sebelumnya Kades Sukorejo Kecamtan Ulujami Kabupaten Pemalang, diberitakan oleh Wartadesa, diberhentikan. Kini bertambah lagi dua orang kades, yakni Kades Cawet Kecamtan Watukumpul dan Kades Jatirejo Kecamatan Ampelgading.
Menurut Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakt dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, ketiga kepala desa tersebut diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
“Dalam ketentuan perda dan perbup, jika kepala desa menjadi tersangka tindak pidana korupsi maka wajib diberhentikan sementara,” jelasnya.
Bagus menambahkan bahwa SK pemberhentian Kades Sukorejo dan Jatirejo dibuat bersamaan waktunya. Kedua kepala desa tersebut tersandung kasus Prona. Sedang untuk Kades Cawet masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian.
Menurut Bagus, pejabat kepala desa di Sukorejo sudah dilanting, sementara Jatirejo masih belum ada pelantikan. Karena belum adanya usulan dari BPD setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang memberhentikan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami karena keterlibatannya dalam korupsi program Prona di desanya.
Pemberhentian dimaksud merupakan pemberhentian sementara kades bernama Rudi Hartono (42) yang terpilih menjadi Kades Sukorejo periode 2012-2018. SK Bupati Pemalang No. 141/245/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang dibacakan oleh Camat Ulujami, Yanuar Nitbani didepan para hadirin yang datang.
Rudi Hartono diberhentikan terkait kasus hukum yang saat ini masih dijalaninya, yakni korupsi Prona di Desa Sukorejo Tahun 2015.
SK pemberhentian dibacakan oleh Yanuar Nitbani dengan didampingi oleh Kapolsek Ulujami AKP Harsono serta Danramil ulujami kapten inf Suprapto, Selasa (13/03). Bertempat di Balai Desa Sukorejo. (Eva Abdullah)