close
Hukum & Kriminal

Terlibat kasus korupsi Prona, Kades Sukorejo diberhentikan

kades diberhentikan

Pemalang, Wartadesa. – Bupati Pemalang memberhentikan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah karena keterlibatannya dalam korupsi program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di desanya.

Pemberhentian dimaksud merupakan pemberhentian sementara kades bernama Rudi Hartono (42) yang terpilih menjadi Kades Sukorejo periode 2012-2018. SK Bupati Pemalang No. 141/245/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang dibacakan oleh Camat Ulujami, Yanuar Nitbani didepan para hadirin yang datang.

Rudi Hartono diberhentikan terkair kasu hukum yang saat ini masih dijalaninya, yakni korupsi Prona di Desa Sukorejo Tahun 2015.

SK pemberhentian dibacakan oleh Yanuar Nitbani dengan didampingi oleh Kapolsek Ulujami Akp Harsono serta Danramil ulujami kapten inf Suprapto, Selasa (13/03). Bertempat di Balai Desa Sukorejo.

Kapolsek Ulujami menyampaikan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar kasus-kasus semacam ini tidak terlulang di Kabupaten Pemalang.  “Mohon kerjasamanya kepada seluruh perangkat desa dan unsur BPD serta LPMD agar pemerintahan di Desa Sukorejo tetap berjalan lancar, aman seperti biasanya.” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD, Yusuf Bariman mengucapkan terima kasih kepada kepala desa sebelumnya, Rudi Hartono dan selamat datang kepada Muhibin yang menjadi pejabat sementara Kades Sukorejo. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : korupsi pronaprona