Wiradesa, Wartadesa. – Dua kakak beradik ini kompak banget. Namun kekompakan mereka justru membawa mereka ke balik jeruji besi. Kepolisioan Sektor Wiradesa Polres Pekalongan Polda Jateng telah mengamankan dua orang pemuda kakak beradik dalam tindak pidana kasus curat di yang terjadi di daerah Kecamatan Wonokerto. Ahad (27/8) kemarin siang.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M.Dahyar membenarkan bahwa Polsek Wiradesa telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian helm di pinggir jalan Desa Pecakaran Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.
Tersangka merupakan dua bersaudara kakak dan adik yang bernama Sulis Widalatno (31) dan Anggo Lupito yang merupakan warga Desa Timang Kulon Kelurahan Wonokerto Kabupaten Wonogiri. Kedua tersangka mengadu nasib sebagai Pedagang jamu di kabupaten Pekalongan.
Disampaikan bahwa kejadian berawal dari saat korban Ruswanto (30), warga Desa Warujaya Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon sedang memancing bersama rekan-rekannya di tambak yang berada di Desa Pecakaran Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Saat itu juga korban bersama rekan-rekannya memarkirkan kendaraannya dan menaruh helm milik mereka di spion sebelah kanan.
Saat itu Korban dan rekan-rekannya pergi ke warung dengan berjalan kaki sekitar 50 meter untuk membeli udang yang akan di gunakan sebagai umpan memancing.
Setelah korban dan rekan-rekannya kembali dari membeli umpan untuk memancing, korban langsung mengecek kendaraan yang di parkir di pinggir jalan beserta helmnnya, akan tetapi korban bersama rekannya mendapati helmnya sudah tidak ada di spion kendaraannya.
Kemudian korban dan rekannya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang mengendarai kendaraan dengan memakai helm yang sama dengan milik korban. Dari informasi tersebut korban bersama rekannya langsung mengejar pengendara yang di maksud. Para tersangka tahu kalau korbannya mencoba mengejar mereka, dan akhirnya salah satu tersangka melemparkan helm curiannya kejalan.
Selanjutnya korban dan rekannya langsung berteriak “maling” wargapun beramai-ramai datang dan berhasil menangkap kedua pelaku. Setelah para pelaku diamankan oleh warga langsung di serahkan ke Polisi.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka didapatkan bahwa kedua tersangka juga perenah melakukan tindak pidana curat yakni pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama di Kecamatan Wonokerto.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M.Dahyar mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa Polres Pekalongan. Adapun tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, kata AKP M.Dahyar. (WD, Humas Polres Pekalongan)










